BANGKAPOS.COM - Fakta baru kasus korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali terungkap di persidangan.
Sedikitnya 11 pejabat kementerian diduga menerima aliran uang dari vendor pengadaan, dengan nominal yang bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
Pengakuan ini mencuat dalam sidang perkara yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa, di mana sejumlah saksi mengakui telah menerima dan membagikan uang gratifikasi.
Salah satu nama yang mencuat adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, Dhany Hamidan Khoir, yang mengaku menerima Rp200 juta serta puluhan ribu dolar AS.
Mendengar deretan kesaksian tersebut, Nadiem Makarim mengaku terkejut dan menegaskan tidak pernah mengetahui maupun memerintahkan bawahannya menerima uang terkait proyek Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Soal Suaminya Selingkuh dan Gugat Cerai Ardi Bakrie
Berikut ulasan lengkapnya
Aliran dana proyek pengadaan Chromebook terindikasi mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknololgi (Kemendikbudristek)
Ini bukan hal baru dan sudah menjadi fakta sidang ketika dakwaan Nadiem dibacakan pada 5 Januari 2026.
Sejak awal tahun hingga sekarang, setidaknya sudah ada enam pejabat kementerian yang mengaku menerima uang dari pihak vendor.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang duduk sebagai terdakwa mengaku kaget usai mendengar keterangan para saksi ini.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem ditemui di sela sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem mengaku tidak tahu sama sekali para anak buahnya itu pernah menerima uang terkait pengadaan.
Hal ini juga sempat diakui para saksi dalam sidang bahwa kelakuan mereka tidak diketahui oleh eks bosnya itu.
Nadiem menegaskan, dirinya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan para saksi ini untuk menerima uang apapun.
“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuh dia.
Dalam sidang, salah satu saksi, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengakui bahwa Nadiem tidak tahu apa-apa terkait aliran dana yang masuk ke kantongnya.
Hal ini terungkap ketika Dhany dicecar oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf.
“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP 11 saksi yang mengakui menerima uang. Tadi bapak juga mengakui menerima uang. Tolong secara bergantian ya dijelaskan ya. Apakah semua kalian ketika menerima uang itu diketahui oleh terdakwa ini?” tanya Pengacara Nadiem, Ari Yusuf dalam sidang.
Dhany mengaku, Nadiem tidak mengetahui ada penerimaan uang pemberian dari salah satu vendor Chromebook.
Lantas, Ari menanyakan alasan Dhany dan saksi lainnya melakukan pengembalian ketika kasus Nadiem disidik Kejaksaan Agung.
“Saat itu memang ditanyakan ‘Ada iktikad baik apa oleh Pak Dhany? Seperti itu,” jelas Dhany.
Dalam dakwaan, terdapat kurang lebih 11 pejabat Kemendikbudristek yang diduga menerima uang dalam pengadaan Chromebook.
Sekitar enam di antaranya sudah mengakui soal penerimaan ini, termasuk tiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin.
Dalam sidang kemarin, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang.
Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta, tetapi ia mengeklaim uang itu digunakan untuk operasional kantor.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.
Saat uang dibagikan, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam pengadaan Chromebook.
Sementara, satu saksi lainnya, Harnowo Susanto selaku PPK dan mantan Direktur SMA menerima Rp 250 juta dari Mariana Susy dalam kesempatan yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, angka penerimaan ini berbeda dengan uraian surat dakwaan.
Harnowo selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.
Hingga saat ini, para pejabat ini masih berstatus saksi.
Mereka mengeklaim, uang penerimaan ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik di kejaksaan.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir mengaku pernah membagikan uang pemberian vendor pengadaan Chromebook kepada sejumlah pejabat kementerian lainnya.
Dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026), Dhany mengaku menerima 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
“Penerimaan ini sebesar 30.000 dollar AS, kemudian Rp 200 juta. Iya, dari Bu Susy,” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dhany membenarkan bahwa dia pernah menerima uang itu dari Mariana.
“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih dan ini untuk bisa untuk teman-teman gitu. Dan, saya sempat menolaknya,” kata Dhany.
Meski sempat menolaknya, uang tersebut rupanya tetap disimpan oleh Dhany
(Kompas/Tribunnews)