TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendapatkan target alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 sebanyak 25 ribu Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Target tersebut juga meliputi pemetaan bidang tanah atau foto tegakan seluas 12.000 hektar yang dilaksanakan di 7 kecamatan, 48 desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menuturkan dalam pelaksanaannya pihaknya membentuk satuan tugas yang akan turun langsung ke desa dan kecamatan yang telah ditetapkan.
"Realisasi dari target yang sudah dicanangkan tersebut juga bisa berubah karena tergantung dari ketersediaan bidang-bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar, sehingga bisa saja terrevisi di tengah perjalanan berdasarkan kondisi di lapangan," kata Heru, Rabu (4/2/2026).
Heru menyebutkan, program PTSL tersebut direncanakan akan berjalan sampai tahun 2029 dengan kuota atau target yang disesuaikan setiap tahunnya.
Di Trenggalek sendiri terdapat 154.000 bidang tanah yang belum terdaftar dan sangat berpotensi untuk terus bertambah.
"Dengan bertambahnya penduduk itu pasti akan menambah bidang karena pasti dipecah-pecah. Tapi yang pasti untuk tahun ini kita harus selesaikan 1 tahun berjalan sebanyak 25 ribu sertifikat," lanjutnya.
Dalam prosesnya, Heru berharap partisipasi atau peran serta masyarakat terutama pemilik tanah lebih proaktif untuk mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL.
Menurut Wahyu, masyarakat akan tergerak untuk mengurus sertifikat tanah hanya saat benar-benar butuh.
Seperti di Kabupaten Trenggalek, biasanya saat membutuhkan dana untuk pergi menjadi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Padahal salah satu tujuan dari sertifikasi atau PTSL adalah pengamanan aset yang bersangkutan.
"Asetnya menjadi lebih berdaya kalau sudah bersertifikat. contoh. Misalnya bank minta agunan pasti minta sertifikat tidak mungkin letter C atau yang lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Antusias Warga Tinggi, Safari KB di RSUD Kilisuci Kediri Lampaui Target Peserta
Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat, Heru mengakui masih terdapat bidang-bidang tanah dengan sertifikat KW 4, KW 5, atau KW 6 karena dokumen di BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang belum lengkap.
"Masyarakat belum datang ke kita untuk menunjukkan ini tanah kami. Nah, sehingga pasti nanti di lapangan itu masih butuh perbaikan untuk mencocokkan data-data di lapangan dengan data terkini yang pasti membutuhkan waktu," lanjutnya.
Untuk mengantisipasinya, Kantah Trenggalek telah menggabungkan gerakan pemasangan tanda batas.
Dengan pemasangan tanda batas diharapkan bisa meminimalisasi konflik berkelanjutan sehingga proses pengambilan data bisa lebih cepat.
Selain itu sejak awal bulan Desember 2025 BPN Trenggalek sudah mengumpulkan data yuridis.
Masyarakat diminta menyiapkan Warkah tanah atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga proses sertifikasi lahan akan lebih cepat.
"Nah sekarang ini masa-masa masih masa-masa penyuluhan di desa-desa. Kita melibatkan kehutanan, melibatkan kepolisian, melibatkan kejaksaan karena tanah ini akan beririsan dengan perdata dan pidana.
Baca juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, Pimpinan RSUD dr Iskak Beri Semangat Kepada Para Pasien Kanker
"Jadi kita butuh nasihat dari aparat penegak hukum. Karena kita tidak akan bisa menyelesaikan tugas berat ini tanpa dukungan dari instansi luar termasuk dari kepolisian maupun dari kejaksaan," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik