TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Ratusan sak pupuk bersubsidi yang menggunung di halaman Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026), menjadi penanda terbongkarnya praktik gelap yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh.
Di balik karung-karung pupuk urea dan phonska itu, tersimpan jejak panjang mafia pupuk yang memanfaatkan celah distribusi, memeras sistem subsidi, dan meninggalkan petani dalam kondisi mahal sekaligus langka.
Polisi menyebut, 665,5 ton pupuk bersubsidi telah diselewengkan sejak 2020.
Baca juga: Cara Tebus Pupuk Subsidi dan Pestisida Subsidi, Hanya Perlu Bawa KTP
Jumlah tersebut terhitung cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk lebih dari 2.286 hektare lahan pertanian.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ratusan sak pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak petani.
665,5 Ton Pupuk Disulap Jadi Ladang Uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 300 sak pupuk bersubsidi atau sekitar 15 ton, masing-masing 260 sak pupuk urea dan 40 sak pupuk phonska, berikut dua unit kendaraan berupa satu truk dan satu mobil angkut.
“Pupuk ini seharusnya bisa digunakan para petani.
Tetapi justru diselewengkan oleh para pelaku dengan modus membeli sisa pupuk dari masyarakat,” kata Djoko.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar, sementara para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Harga Melonjak, Petani Jadi Korban
Dalam aksinya, para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp90 ribu.
“Dampaknya bukan hanya mahal, tapi juga langka,” imbuh Djoko.
Kabupaten Semarang disebut menjadi satu di antara wilayah sentral penyebaran pupuk ilegal tersebut.
Praktik serupa bahkan diduga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan tidak menutup kemungkinan merambah ke provinsi lain.
Peran Tersangka dan Lokasi Penangkapan
Polisi menangkap ketiga tersangka di dua lokasi berbeda.
Di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, RKM (44) dan WKD (56) diamankan.
Sementara JJ (49) ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke berbagai wilayah.
WKD membeli pupuk dari RKM untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Sedangkan JJ membeli dan menjual pupuk ke daerah lain di luar titik serah resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Aturan Baru: Pupuk Subsidi Tak Boleh Diperdagangkan Bebas
Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati menegaskan bahwa tata kelola pupuk subsidi kini semakin diperketat melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama.
“Pupuk subsidi dalam pengawasan ketat, dari perencanaan, penyaluran, hingga pembayaran. Setelah ditebus petani di titik serah, tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh siapa pun,” jelas dia.
Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah juga menurunkan HET pupuk subsidi sekitar 20 persen.
Harga pupuk urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram, dan NPK Rp1.840 per kilogram, atau sekitar Rp90 ribu per sak 50 kilogram.
Suara Petani: Sempat Ada Keterlambatan
Seorang petani asal Gogik, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Muklisno, mengaku selama ini harga pupuk relatif standar, namun distribusi kerap terkendala.
“Harganya standar, cuma kemarin waktu sinkronisasi RDKK ada keterlambatan pupuk,” ujarnya singkat.
Baca juga: Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi Petani Jepara Masih Bayar Mahal: "Katanya Nunggu Januari"
Komitmen Polisi Awasi Distribusi
Polda Jateng menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen menjaga hak petani dan menertibkan distribusi pupuk bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan.
Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas dia. (*)