Warga Mangkupadi Bulungan Minta KIPI Dihentikan Sementara, Desak Presiden dan Satgas PKH Hadir
February 04, 2026 09:44 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali bergulir di pengadilan pada Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 79/PDT.G/2005 ini, penggugat menegaskan komitmen mereka untuk mengawal legalitas lahan di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Mangkupadi, Sirul Haq, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kehadiran para tergugat lainnya, termasuk pihak Presiden RI dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Siriul Haq menekankan pentingnya kehadiran Satgas PKH dalam persidangan ini. 

Menurutnya, kehadiran mereka menjadi kunci untuk mempercepat penertiban kawasan tambang di wilayah KIPI yang dianggap melanggar aturan.

"Kami berharap Satgas PKH tidak hanya di tempat lain bisa menutup kawasan tambang yang melanggar, tetapi juga di Desa Mangkupadi. Kehadiran mereka di ruang sidang sangat kami harapkan untuk mempercepat proses penutupan kawasan tambang di KIPI," ujar Sirul Haq di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Tidak hanya itu, penggugat juga mengajukan sita jaminan agar objek sengketa berada dalam kondisi status quo.

"Kami meminta KIPI dihentikan sementara waktu sampai ada putusan tetap (inkracht) dari perkara ini," tegasnya.

Baca juga: Sengketa Lahan Warga di Kawasan Industri Desa Mangkupadi Bulungan, Begini Tanggapan PT KIPI

Sementara itu, perwakilan masyarakat sekaligus penggugat, Armin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Desa setempat. 

Ia menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa sekaligus tergugat dalam pemanggilan sidang kedua tanpa alasan yang jelas.

"Kami berharap agar Kepala Desa kami lebih kooperatif karena ini menyangkut masa depan anak-anak mereka sendiri. Kami ingin ketegasan dari pemerintah tentang legalitas kami," harapnya.

Armin membeberkan fakta yang hingga saat ini menjadi polemik, yaitu mengenai adanya tumpang tindih sertifikat di objek lahan yang sama.

Hal inilah yang memicu keresahan warga sehingga menuntut kepastian hukum.

"Kenyataannya ada dua sertifikat dalam objek yang sama. Kami ingin tahu mana yang sebenarnya legal. Kami ingin pengakuan dari pemerintah," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.