Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini tak kunjung terealisasi, Rabu (4/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan SBT Novel Alkatiri mengakui, proses tersebut masih terkendala penyiapan regulasi yang belum rampung.
“Untuk Satgas Pangan, ini sudah beberapa kali dibahas, bukan baru hari ini, tapi sampai sekarang belum bisa terbentuk karena masih dalam proses penyiapan regulasinya,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Lokal SBT Kerap Absen Panggilan DPRD, Komisi II Bakal Jemput
Baca juga: Tabrakan Avanza dan Motor di Jalan Trans Seram Tamilouw Malteng, Pengendara Luka-luka
Nofel menegaskan, pemerintah daerah belum bisa membentuk Satgas Pangan sebelum dasar hukum dan payung regulasi benar-benar siap.
“Nanti setelah regulasinya terbentuk, maka Satgas Pangan itu akan kita bentuk,” katanya.
Meski begitu, pihaknya memastikan pengawasan pangan di SBT tetap berjalan dengan mengandalkan kerja sama lintas instansi, khususnya dengan Satgas Pangan Polri.
“Perlu saya klarifikasi, Satgas Pangan Pemerintah Daerah memang belum ada, tapi Satgas Pangan di Polri itu sudah terbentuk dari pusat dan selama ini kita kerja sama penuh,” jelasnya.
Ia menyebut, seluruh tindakan hukum terhadap pelanggaran pangan, termasuk permainan harga dan distribusi, masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat kepolisian.
“Kalau ada yang main harga atau berdagang tidak sesuai aturan, itu langsung ditindak oleh Satgas Pangan Polri, karena tindakan hukumnya ada di mereka,” katanya.
Di tengah belum terbentuknya satgas tersebut, dirinya optimis untuk mengandalkan tim internal pihaknya untuk memantau kondisi pasar.
“Kita punya tim pengamanan pangan di Dinas Ketahanan Pangan yang terus mengawal kondisi pangan dan berkoordinasi dengan Koperindag untuk operasi pasar,” benernya.
Ia pun secara terbuka mengakui, keterbatasan regulasi menjadi alasan utama pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah penindakan secara mandiri.
“Kita tidak berani ambil tindakan hukum sendiri karena regulasinya belum cukup, sementara Satgas Pangan daerah masih digodok,” tutupnya.(*)