TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, memeriksa Ketua dan Komisioner KPU Provinsi sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.
Pemeriksaan berlangsung sejak sore sekira pukul 15.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.15 WIB, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Nama Gubernur Kalteng Agustiar Dicatut, Plt Kepala Diskominfosantik Rangga Lesmana: Betul
Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, selain dari KPU Provinsi, penyidik juga memanggil penyedia barang dan jasa terkait penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Hendri menegaskan, para saksi yang dipanggil menyesuaikan kebutuhan penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu kita dalami, penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pihak lain," ujar Hendri kepada awak media di Kantor Kejari Kalteng, Rabu (4/2/2026).
Hendri membeberkan, para saksi dari KPU Kalteng akan memberikan penjelasan terkait regulasi yang dijalankan KPU Kotim saat melaksanakan Pilkada 2024 sudah sesuai aturan.
Lebih lanjut, Hendri menambahkan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 40 miliar itu.
Hendri menyebut, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini Kejati Kalteng tak hanya fokus pada penghukuman tapi juga mengembalikan kerugian negara.
"Upaya kita mengembalikan aset juga tidak kalah penting," kata dia.
Untuk diketahui, Kejati Kalteng menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif pada dana hibah Pilkada Kotim 2024.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kalteng menemukan stempel yang diduga palsu di salah satu ruangan di KPU Kotim.
Kejati Kalteng saat ini masih mendalami dugaan laporan fiktif pada dana hibah tersebut.
Selain fiktif, Kejati Kalteng juga menduga terdapat mark up atau menaikan harga barang dan jasa pada laporan pertanggungjawaban dana hibah yang mencapai Rp 40 miliar itu.
Namun, saat ini Kejati Kalteng belum dapat memastikan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.
(Tribunkalteng.com/Supriandi)