Kasus Mens Rea Melebar 2 Komika Ikut Diperiksa Polisi, Pandji Pragiwaksono Diserbu 6 Laporan
February 05, 2026 01:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Pandji Pragiwaksono tak sendiri, polisi telah bergerak meminta keterangan secara langsung dua Komika pembuka acara Mens Rea.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menerangkan, kasus dugaan pelanggaran terkait materi acara stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono itu terus diselidiki.

Terlebih, kasus ini mencuat setelah polisi setidaknya menerima enam laporan yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono.

Pandji sendiri dijadwalkan akan memenuhi panggilan klarifikasi dalam waktu dekat.

Namun sebelum Pandji, polisi mengungkap telah memeriksa dua komika berinisial DWN dan AAD yang berperan sebagai pembuka acara tersebut.

Kedua Komika itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi rangkaian penyelenggaraan acara, sekaligus mendalami materi yang disampaikan di atas panggung.

“Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan, serta materi yang disampaikan," ujar Budi dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menyampaikan update kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menyampaikan update kasus (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Annas Furqon Hakim)

Kedua komika tersebut dipanggil sebagai saksi untuk membantu kepolisian memahami jalannya pertunjukan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Budi.

Pandji sendiri telah menyampaikan bahwa kedua pembuka acaranya yang bernama Dany Beler dan Ben Dhanio telah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (29/1/2026) lalu.

“Terkait "Mens Rea", iya dua opener saya sudah sempat dipanggil. Ben Dhanio sama Dani Beler sudah disebutnya saksi, sudah diperiksa. Kamis minggu lalu,” kata Pandji di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, Pandji akan dipanggil untuk diklarifikasi pada Jumat (6/2/2026) mendatang.

“Undangan klarifikasi Terlapor untuk Jumat 6 Februari 2026,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Diserbu 6 Laporan 

Dikutip dari Kompas.com, ada lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) yang melaporkan materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix.

“Terdapat 6 laporan yang terdiri dari 5 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” jelas Budi saat ditemui wartawan, Rabu (28/1/2026).

Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.

KONDISI PANDJI PRAGIWAKSONO - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan kondisi terkini saat berada di New York, Jumat (9/1/2026). Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
KONDISI PANDJI PRAGIWAKSONO - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan kondisi terkini saat berada di New York, Jumat (9/1/2026). Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (Instagram Pandji Pragiwaksono)

Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU.

Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026).

Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji.

Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah salat.

Di hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.

Budi menyampaikan, keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.

“Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.

Berita Terkait

  • Baca juga: Selidiki Laporan Mens Rea, Polisi Dalami Batasan Etika dan Norma Stand Up Pandji Pragiwaksono
  • Baca juga: Miing Bela Pandji Soal Mens Rea, Irma Suryani Nilai Tudingan ke Prabowo Penculik Kebablasan
  • Baca juga: Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bahas Anies Baswedan di Mens Rea, Eks Gubernur Bingung Kena Colek
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.