Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pelajar di Kota Yogyakarta bisa membeli peralatan sekolah melalui Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih mengatakan jaminan pendidikan tersebut diberikan kepada peserta didik yang masih aktif dari jenjang TK hingga SMA/SMK, baik formal maupun nonformal.
Bantuan pendidikan tersebut tidak hanya untuk pelajar yang terdaftar Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
"Nah itu kalau untuk yang di Pemerintah Kota Yogyakarta, kalau untuk sekolah negeri kan sudah gratis SD, SMP-nya. Nah kemudian regulasi yang ada, itu kita masih bisa memberikan bantuan tunggakan kepada peserta didik, jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, namun khusus bagi mereka yang sekolahnya di swasta," katanya, Rabu (4/2/2026).
Ia menerangkan siswa yang sekolah di sekolah swasta namun tidak terdaftar KSJPS, akan mendapatkan bantuan pendidikan, khusus untuk SPP, biaya ujian, atau uang praktikum.
Bantuan pendidikan tersebut akan ditransfer dari rekening peserta didik ke rekening sekolah.
Sementara untuk kebutuhan pribadi seperti tas, buku, dan keperluan lainnya tidak bisa dikover oleh JPD.
"Tapi kalau untuk yang negeri (tidak masuk KSJPS), kami tidak membantu karena asumsinya untuk sekolah negeri gratis," terangnya.
Sedangkan untuk pelajar yang terdaftar dalam KSJPS dan bersekolah di sekolah negeri, akan mendapatkan bantuan untuk biaya pribadi. Bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli buku, tas, dan perlengkapan pribadi lainnya.
Kemudian untuk siswa terdaftar KSJPS dan bersekolah swasta akan mendapatkan bantuan pribadi dan biaya satuan pendidikan.
Besarannya pun beragam, tergantung jenjang pendidikan. Untuk jenjang TK negeri, bantuan yang diberikan sebesar Rp 800.000, sedangkan untuk swasta sebesar Rp 1.700.000.
Untuk jenjang SD negeri sebesar Rp 800 ribu dan swasta sebesar Rp 2.800.000 per tahun. Jenjang SMP negeri sebesar Rp 1.000.000 dan swasta sebesar Rp 4.000.000 per tahun. Jenjang SMA negeri sebesar Rp 1.750.000 dan swasta sebesar Rp 4.750.000.
Kemudian untuk jenjang SMK negeri sebesar Rp 1.750.000 dan swasta sebesar Rp4.750.000.
"Kalau untuk tahun kemarin itu penerima JPD KSJPS sekitar 8.000. Dari jenjang TK sampai SMK dan Perguruan Tinggi. Kalau tahun ini kemungkinan bertambah, karena kalau tahun kemarin KSJPS itu 28 ribu sekian, tahun ini sekitar 44.570 jiwa," imbuhnya. (maw)