Opini: Di Hulu Demokrasi- Mengapa Data Pemilih Harus Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan?
February 05, 2026 07:19 AM

Oleh: Harun Al Rasyid, M.Pd
Anggota KPU Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Demokrasi tidak bermula pada hari pemungutan suara. Ia justru dimulai jauh sebelum itu, pada tahap paling awal dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu. 

Demokrasi dibangun melalui kerja-kerja yang sistematis, berlapis, dan kerap luput dari perhatian publik. 

Salah satu proses paling fundamental dalam tahapan tersebut adalah penentuan serta penjaminan siapa saja warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya. 

Pada titik inilah demokrasi sesungguhnya bermula di hulunya, ketika negara memastikan setiap warga yang memenuhi syarat diakui dan dicatat sebagai subjek politik yang setara.

Baca juga: Opini: Di Balik Uang Rp 10.000

Berdasarkan pengalaman penulis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih justru menjadi titik krusial yang menentukan apakah proses demokrasi berjalan secara inklusif atau sebaliknya. 

Ketika negara keliru atau lalai memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, seluruh tahapan pemilu berikutnya berisiko kehilangan makna. 

Pemungutan suara yang berlangsung tertib, penghitungan yang transparan, bahkan hasil yang diterima secara prosedural, tetap menyisakan persoalan legitimasi apabila sejak awal terdapat warga negara yang hak pilihnya terabaikan. 

Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tidak dapat dipahami sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai fondasi utama demokrasi elektoral.

Pengalaman Lapangan dan Kerentanan Daftar Pemilih

Jean-Jacques Rousseau, jauh sebelum demokrasi elektoral modern dikenal, telah mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat hanya bermakna jika kehendak umum (general will) sungguh-sungguh lahir dari keseluruhan warga negara (Du Contrat Social, 1762). 

Kehendak umum tidak boleh menjadi suara mayoritas yang dibangun di atas penghapusan sebagian warga. 

Ketika ada warga negara yang tercecer dari daftar pemilih, kehendak umum itu sesungguhnya telah cacat sejak awal. Ia tidak lagi utuh, tidak lagi jujur pada maknanya sendiri.

Dalam konteks ini, daftar pemilih bukan sekadar instrumen administratif, melainkan ruang pertama tempat negara menunjukkan keberpihakannya pada prinsip kedaulatan rakyat. 

Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi upaya menjaga agar kehendak umum yang lahir dari pemilu benar-benar mencerminkan kebersamaan politik seluruh warga, bukan hasil dari kelalaian administratif yang dibiarkan berulang.

Dalam praktik penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten, persoalan daftar pemilih hampir selalu muncul sebagai tema berulang. 

Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, data pemilih ganda, perbedaan identitas kependudukan, hingga pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, merupakan realitas yang kerap ditemui. 

Persoalan-persoalan tersebut umumnya muncul bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat kompleksitas dinamika kependudukan yang terus bergerak.

Masalah-masalah ini sering kali dipersepsikan sebatas kekeliruan administratif. 

Padahal, di baliknya tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni pengakuan negara terhadap hak politik warga negaranya. 

Bagi warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, pemilu bukan sekadar kehilangan satu hari memilih, melainkan kehilangan kesempatan untuk diakui sebagai subjek politik yang setara.

Daftar Pemilih dan Hak Konstitusional Warga Negara

John Locke, melalui Second Treatise of Government (1690), menempatkan hak politik sebagai bagian dari hak alamiah yang melekat pada setiap manusia. 

Negara, dalam pandangan Locke, tidak diciptakan untuk mencabut hak-hak itu, melainkan untuk melindunginya. 

Jika negara gagal mencatat warganya yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka kegagalan itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pengingkaran terhadap alasan moral mengapa negara itu ada.

Dari sudut pandang ini, daftar pemilih menjadi simbol pengakuan negara atas martabat politik warganya. 

Ia adalah cara paling konkret negara berkata: Anda diakui, Anda dihitung, dan suara Anda bermakna. Ketika pengakuan itu absen, demokrasi kehilangan salah satu fondasi etiknya.

Hak memilih merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Prinsip “umum” dan “adil” tersebut tidak mungkin terwujud tanpa daftar pemilih yang inklusif dan dapat dipercaya.

Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters (2014) menegaskan bahwa demokrasi elektoral mensyaratkan adanya kesetaraan politik di antara warga negara. 

Kesetaraan tersebut tidak hanya diukur dari nilai suara yang sama, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya. 

Dalam konteks ini, daftar pemilih menjadi instrumen negara untuk menerjemahkan prinsip kesetaraan politik ke dalam praktik nyata.

Baharuddin Hamzah dalam Mereka yang Terlupakan (2020) mengingatkan bahwa kegagalan demokrasi kerap terjadi bukan karena ketiadaan prosedur, melainkan karena negara abai terhadap warga yang secara administratif tersisih dari sistem. 

Dalam konteks kepemiluan, warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih merupakan representasi nyata dari “mereka yang terlupakan” dalam praktik demokrasi elektoral. 

Ketika negara gagal mencatat keberadaan warganya secara akurat, hak politik kehilangan makna substantif dan demokrasi berisiko direduksi menjadi prosedur formal semata.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Larry Diamond dan Leonardo Morlino dalam Assessing the Quality of Democracy (2005) menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hari pemungutan suara, tetapi oleh seluruh tahapan yang mendahuluinya. 

Tahap-tahap awal, termasuk pemutakhiran data pemilih, memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik mengenai keadilan dan kredibilitas pemilu secara keseluruhan.

Keterbatasan Pendekatan Tahapan

John Stuart Mill dalam Considerations on Representative Government (1861) menekankan bahwa partisipasi politik bukan sekadar sarana memilih pemimpin, melainkan juga instrumen pendidikan politik bagi warga negara. 

Menurut Mill, semakin luas dan setara partisipasi warga dalam proses politik, semakin tinggi kualitas demokrasi itu sendiri. 

Dalam konteks pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih yang inklusif tidak hanya menjamin hak pilih, tetapi juga mendorong keterlibatan warga negara sebagai subjek aktif demokrasi. 

Sebaliknya, ketika warga terpinggirkan secara administratif, negara secara tidak langsung menghambat proses pembelajaran politik dan pendewasaan demokrasi.

Selama bertahun-tahun, pemutakhiran data pemilih di Indonesia cenderung dilakukan secara insidental dan berorientasi pada tahapan pemilu. 

Pendekatan ini semakin tidak relevan di tengah dinamika kependudukan yang terus bergerak. 

Mobilitas penduduk, bertambahnya pemilih pemula setiap tahun, perubahan status perkawinan, serta peristiwa kematian merupakan realitas demografis yang terjadi setiap hari.

International IDEA dalam Electoral Management Design (2014) menegaskan bahwa pemilu modern membutuhkan sistem administrasi pemilih yang adaptif terhadap perubahan sosial. 

Daftar pemilih tidak lagi dapat diperlakukan sebagai produk sementara menjelang pemilu, melainkan harus dikelola sebagai dokumen hidup yang diperbarui secara berkala dan berkesinambungan. 

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hadir sebagai jawaban atas keterbatasan pendekatan lama tersebut.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Secara normatif, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki dasar hukum yang kuat. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit memberikan mandat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyusun, memutakhirkan, dan memelihara data pemilih. 

Ketentuan ini antara lain tercantum dalam Pasal 20 huruf l, yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Mandat undang-undang tersebut kemudian dioperasionalisasikan melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menempatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai ujung tombak utama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing. 

Regulasi ini memperjelas mekanisme, sumber data, serta prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan daftar pemilih sebagai bagian dari sistem administrasi pemilu yang modern.

Namun demikian, mandat hukum tersebut tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif. 

Bagi penyelenggara pemilu, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab demokratis. 

Setiap data yang diperbarui adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak politik warganya.

Tata Kelola Kolaboratif dan Tantangan Daerah

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menuntut tata kelola yang kolaboratif. 

Integrasi dan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi prasyarat utama. 

Agus Dwiyanto dalam Reformasi Birokrasi Kontekstual (2015) menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh koordinasi antarlembaga dan integrasi basis data. Tanpa kolaborasi yang kuat, akurasi data pemilih akan sulit dicapai.

Di daerah, tantangan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan masih relatif rendah. 

Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih harus berjalan seiring dengan pendidikan pemilih yang berkelanjutan.

Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat hanya bertumpu pada kapasitas negara dan penyelenggara pemilu. 

Peran aktif masyarakat merupakan elemen kunci yang sering terabaikan, padahal sangat menentukan akurasi daftar pemilih. 

Perubahan status kependudukan seperti pindah domisili, masuknya pemilih pemula, maupun peristiwa kematian, pertama-tama diketahui oleh warga dan lingkungan terdekatnya.

Ketika perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada pemerintah setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, administrasi kependudukan kehilangan basis faktualnya. 

Akibatnya, data yang menjadi rujukan KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berpotensi tidak akurat. 

Pemilih yang telah pindah atau meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih kerap menjadi sumber polemik dan kecurigaan publik terhadap integritas pemilu.

Dalam konteks ini, masyarakat tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai objek pelayanan, melainkan sebagai subjek demokrasi. 

Melaporkan perubahan status kependudukan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sipil dalam menjaga kualitas demokrasi. 

Tertib administrasi kependudukan merupakan partisipasi politik paling dasar, bahkan sebelum hak pilih digunakan di bilik suara.

Karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejatinya adalah kerja bersama. Negara dan penyelenggara pemilu menyediakan sistem dan regulasi, sementara masyarakat memastikan kebenaran data dirinya.

Penutup: Menjaga Demokrasi dari Hulunya

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan pekerjaan di hulu demokrasi yang menentukan kualitas seluruh proses pemilu di hilir. 

Menjaga akurasi data pemilih bukan sekadar kewajiban kelembagaan, melainkan wujud komitmen terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Tanpa daftar pemilih yang mutakhir dan dapat dipercaya, pemilu berisiko kehilangan legitimasi substantifnya. 

Karena itu, memastikan data pemilih selalu diperbarui bukan hanya tugas teknis, melainkan ikhtiar kolektif untuk menjaga demokrasi tetap hidup, adil, dan bermartabat. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.