Asal Usul Cacahan Uang Kertas Rp 100 Ribu dan Rp 50 Ribu Berserakan di TPS Setu Bekasi Masih Misteri
February 05, 2026 09:31 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Publik Bekasi dibuat geger dengan temuan cacahan uang rupiah kertas asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Setu, Kabupaten Bekasi.

Video cacahan uang tersebut diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dengan memperlihatkan potongan kertas uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS.

Sebagian cacahan disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.

 

DLH Kabupaten Bekasi: Cacahan Itu Uang Asli

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.

“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).

Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.

Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.

Baca juga: OTT Pajak Banjarmasin, KPK Sita Uang Rp1 Miliar di Meja Kepala KPP

Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Lahan pembuangan diketahui milik seorang warga bernama H. Santo.

Namun hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.

 

Sumber Cacahan Uang Ditelusuri

Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya,” kata Dedi.

Baca juga: Peredaran Obat Keras Masih Marak, Polres Bekasi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan, Sita 19.413 Butir

 

Kesaksian Pemilik Lahan

Sementara itu, pemilik lahan, H. Santo, membantah lokasi tersebut disebut sebagai TPS liar.

Ia mengklaim lahan miliknya tengah membutuhkan pengurugan sehingga menerima buangan sampah dari pihak tertentu.

“Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja. Kebetulan yang buang cacahan uang itu main di limbah,” ujarnya.

H. Santo menyebut aktivitas pembuangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan tidak terjadi setiap hari. Sampah dibuang menggunakan mobil dump truck.

“Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.