TRBUNGAYO.COM - Kasus Sandika Cs (kawan-kawan) hingga kini masih pikir-pikir atau beluim inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Pasalnya, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir dan masih ada waktu selama 7 hari sejak vonis oleh majelis hakim.
Sementara itu, vonis kerja sosial yang mengaku kepada KUHP baru yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026.
Melansir Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, telah menjatuhkan vonis kerja sosial selama 3 bulan bagi empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak.
Namun, putusan sejarah yang merujuk pada KUHP baru ini ternyata belum bersifat final atau inkrah.
Juru Bicara PN Takengon Mula Warman Harahap menjelaskan bahwa baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan pada Rabu (4/2/2026) siang di Ruang Sidang PN Takengon tersebut.
Empat terdakwa yang mendapatkan vonis tersebut adalah Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, serta Alhuda Hidayat.
“Kalau kita lihat dari sidang tadi, terdakwa masih pikir-pikir, termasuk Penuntut Umum,” kata Mula
Warman saat ditemui Kompas.com di Kantor PN Takengon, Rabu (4/2/2026).
Mula Warman menegaskan bahwa status hukum para terdakwa masih bergantung pada sikap yang diambil kedua belah pihak dalam satu pekan ke depan.
Jika ada yang mengajukan banding, maka perkara ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Artinya, putusan ini belum final, sampai dengan tujuh hari kan. Kalau nanti kemudian ada yang banding, maka kita menunggu putusan Pengadilan Tinggi. Tapi kalau misalnya selama tujuh hari tidak ada yang banding, baik Penuntut Umum ataupun para Terdakwa, itu berarti sudah final,” tuturnya.
Keempat pemuda tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial F (16) yang dituduh mencuri mesin penggiling gelondong kopi pada 16 Agustus 2025.
Uniknya, F sendiri sudah divonis lebih berat, yakni 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Takengon pada tahun 2025.
Meskipun dakwaan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hakim menggunakan diskresi untuk menjatuhkan pidana kerja sosial.
Hal ini dimungkinkan melalui konversi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana yang merujuk pada KUHP baru.
“Mengapa majelis hakim memakai hukuman kerja sosial, karena diakomodir dengan KUHP yang baru,” jelas Mula Warman.
Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan faktor humanis, termasuk riwayat hidup, kondisi ekonomi, hingga status terdakwa yang masih mahasiswa.
Penyesuaian pidana ini dianggap lebih fleksibel dibandingkan hukum lama karena menggali kondisi kehidupan terdakwa secara lengkap.
Sebelum vonis ini jatuh, JPU Kejaksaan Negeri Takengon menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, korban penganiayaan berinisial F kini tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
F terbukti secara sah mencuri mesin giling kopi milik warga pada 15 Agustus 2025 dini hari, satu hari sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Baca juga: Sidang Vonis Sandika Cs: 3 Bulan Penjara atau Kerja Sosial