Media sosial tengah ramai keluhan warga yang tak bisa berobat karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) tiba-tiba tidak aktif.
Hal ini imbas dari aturan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Disebutkan bahwa data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.
Kendati begitu, warga yang terdaftar sebagai PBI JK tidak perlu khawatir karena status kepesertaan bisa diaktifkan kembali atau reaktivasi.
Lantas, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktivasi ulang BPJS PBI?
Masyarakat program BPJS PBI masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan sejumlah syarat tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, BPJS Kesehatan memberikan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi. Berikut kriterianya:
Setelah kriteria di atas memenuhi, peserta bisa mengikuti alur pengaktifan kembali BPJS PBI.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta BPJS PBI bisa mendatangi Dinas Sosial di wilayah setempat untuk mengajukan pengaktifan ulang.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," ucap Rizzky, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.
Pengajuan tersebut lalu diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dicek lebih lanjut.
"Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," lanjut Rizzky.
Nah, saat peserta dinyatakan memenuhi, maka BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan PBI.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tutur Rizzky.
Di sisi lain, masyarakat bisa mengecek status kepesertaan BPJS cukup melalui handphone atau online.
Rizzky menyebutkan, pengecekan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi BPJS.
Layanan tersebut bisa melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau Aplikasi Mobile JKN.
Apabila kesulitan mengakses via online, peserta bisa mengecek langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky juga menuturkan, bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU.
Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
"Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien," tuturnya.
Penonaktifan BPJS PBI yang meresahkan sebagian masyarakat belakangan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa ada penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.
"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," ucap Rizzky.