Inovasi Wakaf untuk Pemulihan Bencana Sumatra
February 05, 2026 09:32 AM

M. Shabri Abd. Majid, Profesor di bidang Ekonomi Islam dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK

TAHUN 2025 menandai babak kelam kebencanaan Indonesia. BNPB mencatat 3.116 bencana, dengan banjir besar Sumatra meninggalkan luka terdalam: lebih dari 1.498 jiwa wafat, jutaan terdampak, dan kerugian negara menembus Rp68 triliun. Dalam hitungan jam, rumah, sekolah, masjid, fasilitas kesehatan, hingga jembatan runtuh. Gubernur Aceh bahkan menilai kehancurannya melampaui fase awal tsunami 2004. Ini bukan sekadar bencana, melainkan guncangan kemanusiaan yang menguji keadilan, kepemimpinan, dan amanah negara. Banjir ini merobohkan lima maqasid syariah--jiwa, harta, intelektual, keturunan, dan agama--bahkan perlindungan lingkungan ikut runtuh bersama hutan dan sungai yang porak-poranda. 

Ini bukan bencana biasa, tetapi malapetaka kemanusiaan yang kita ciptakan sendiri.Saat banjir Sumatra melumpuhkan seluruh sendi kehidupan, negara seharusnya berada di garis depan. Namun setelah tiga kali perpanjangan status tanggap darurat di Aceh, lebih dari 60 hari pascabencana lumpur masih menggunung dan para korban belum memiliki hunian sementara yang layak. Banyak warga mengibarkan bendera putih di depan rumah yang tinggal rangka, memohon negara hadir memberi perlindungan nyata.

Syariah menuntut perlindungan sebelum penanganan, namun banjir Sumatra menunjukkan bahwa yang runtuh bukan hanya desa dan jembatan, melainkan tata kelola. Kerusakan ekologis menandakan amanah kekhalifahan diabaikan. Kebinasaan ini bukan semata akibat air bah, tetapi ulah manusia (Q.S. Al-Rum: 41) yang merusak bumi (Q.S. Al-A’raf: 56) dan mengabaikan peringatan agar tidak menjerumuskan diri ke dalam kehancuran (Q.S. Al-Baqarah: 195). Hutan ditebang, sungai disempitkan, resapan hilang, dan pengawasan longgar, negara yang membiarkan ini sejatinya sedang kehilangan kompas moralnya.

Minimnya anggaran di tengah kebijakan efisiensi justru memperdalam luka bencana. APBN 2025 hanya mengalokasikan Rp4–5 triliun untuk penanggulangan bencana, kurang dari 0,05 persen belanja negara. Di daerah, porsi mitigasi dalam APBD bahkan hanya 0,1–0,3 persen, sering lebih kecil daripada biaya perjalanan dinas. Negara memungut pajak, tetapi gagal memberi perlindungan memadai. Ibn Khaldun sudah memperingatkan bahwa kekuasaan yang menikmati hasil rakyat tetapi abai menjaga keselamatannya sesungguhnya sedang meruntuhkan dirinya sendiri.

Terobosan filantropi

Di tengah respons negara yang tersendat dan anggaran bencana minim, umat Islam tidak boleh hanya menunggu bantuan datang. Kita memiliki instrumen syariah yang jauh lebih cepat dari prosedur birokrasi dan lebih hangat dari hitungan anggaran, wakaf. Selama ini wakaf direduksi menjadi tanah masjid atau bangunan permanen, padahal sejak masa klasik ia menjadi tulang punggung sekolah, rumah sakit, sumur umum, jembatan, hingga dapur umum. Wakaf adalah infrastruktur solidaritas yang bekerja ketika masyarakat menghadapi krisis.

Kuncinya terletak pada perbedaan wakaf muabbad dan wakaf muaqqat. Wakaf muabbad bersifat permanen dan berproses panjang, tidak relevan ketika ribuan keluarga kehilangan rumah dan ruang aman dibutuhkan hari itu juga. Wakaf muaqqat yang temporer menawarkan kecepatan darurat: aset dapat langsung dimanfaatkan publik dalam periode tertentu tanpa memindahkan kepemilikan. Berbeda dengan sedekah ‘ariyah yang bersifat individual, wakaf muaqqat memenuhi kebutuhan kolektif secara nirlaba dan dapat dioperasikan seketika.

Legitimasi hukumnya solid: pendapat mazhab, UU 41/2004, PP 42/2006, dan Fatwa DSN-MUI 131/2019 semuanya membuka ruang luas bagi wakaf berjangka. Keunggulannya sangat nyata di lapangan. Rumah kosong dapat langsung menjadi hunian transisi; ruko tidak terpakai menjadi pusat logistik; gudang idle berubah menjadi pos kesehatan; bus perusahaan menjadi armada evakuasi; lahan tidur dapat menampung hunian modular. Semua dapat dilakukan tanpa mengubah kepemilikan aset dan tanpa menunggu birokrasi yang berlapis.

Praktik ini telah diterapkan secara aktif di Kuwait, Afganistan, Mesir, Singapura, Indonesia, Selandia Baru, dan Libanon. Pascagempa di Turki, lembaga wakaf mengoperasikan klinik modular berjangka. Di Malaysia, cash waqf menyediakan hunian darurat. Sementara negara-negara Teluk memanfaatkan wakaf berjangka untuk sekolah sementara dan layanan kesehatan. Polanya sama. Aset nganggur dihidupkan untuk melindungi manusia, lalu dikembalikan kepada pemilik setelah masa darurat berakhir.

Agar terobosan ini sungguh bekerja di Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA) harus memimpin wakaf muaqqat dengan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Wakaf Kementerian Agama sebagai penjaga legitimasi syariah. Di lapangan, BMA perlu menggerakkan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisMu, dan LazisNU, mereka dapat bertindak ketika negara masih sibuk mencocokkan berkas. Jika birokrasi lamban, umat tidak boleh ikut diam.

Wakaf muaqqat bukan sekadar instrumen teknis, tetapi panggilan iman. Harta adalah amanah yang harus bergerak ketika nyawa terancam. Dalam Islam, menunda pertolongan sama dengan membiarkan kehancuran. Tradisi wakaf telah lama membuktikan dirinya sebagai benteng umat, dan hari ini ia kembali menjadi keharusan moral di tengah bencana yang kian sering datang.

Reformasi kebijakan

Tantangan tentu ada. Literasi wakaf berjangka masih rendah, potensi konflik aset muncul ketika akad tidak jelas, kapasitas nazhir belum merata, dan dokumentasi administrasi banyak lembaga filantropi masih lemah. Tanpa akuntabilitas dan transparansi, wakaf muaqqat bisa kehilangan kepercayaan publik. Tetapi justru karena tantangan itulah diperlukan inovasi tata kelola, reformasi kelembagaan, dan terobosan sistemik agar wakaf tidak lagi berjalan dengan pola lama yang penuh keterbatasan.

Perubahan fundamental di Aceh hanya mungkin terjadi jika didukung kebijakan. Pemerintah Aceh perlu memasukkan wakaf muaqqat sebagai sumber pendanaan pemulihan dalam revisi terbatas regulasi kebencanaan daerah. Langkah ini akan memberi dasar hukum bagi Baitul Mal Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga filantropi untuk menggerakkan aset wakaf secara cepat, aman, dan terstandar.

Secara operasional, skema matching fund wakaf perlu diterapkan agar setiap aset wakaf muaqqat mendapat dana pendamping pemerintah. Inovasi e-Wakaf Bencana juga mendesak dibangun untuk memetakan aset, durasi pemanfaatan, lokasi GPS, dokumentasi kegiatan, dan laporan dampak secara real time. Pemerintah daerah, kampus, perusahaan, dan masyarakat harus memetakan aset yang belum termanfaatkan secara sistematis. Sementara BMA dan lembaga filantropi memperkuat SOP, audit, dan profesionalisme nazhir, didukung ulama dan akademisi melalui literasi publik guna memastikan legitimasi syariah wakaf muaqqat.

Banjir Sumatra menunjukkan negara tidak mampu memikul pemulihan sendirian. Syariah mewajibkan saling menolong, dan wakaf muaqqat menawarkan terobosan filantropi yang paling cepat, fleksibel, dan sah justru ketika anggaran negara tercekik. Jika reformasi hukum dan langkah operasional dijalankan, wakaf berjangka dapat menjadi kekuatan pemulihan nyata, bukan wacana. Kini pertanyaannya bukan apakah wakaf muaqqat bisa, tetapi apakah kita berani menggerakkannya sebelum bencana berikutnya kembali membuka kelemahan yang sama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.