Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Baliho dan Reklame Liar
February 05, 2026 09:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri terus menggencarkan patroli dan penertiban baliho serta reklame liar yang merusak pemandangan tata kota di Bumi Panjalu. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik dan penertiban alat peraga tanpa izin. 

Seperti halnya pada patroli dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Kecamatan Ngadiluwih dan Kecamatan Kras. 

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi reklame dan aktivitas jalanan.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan patroli ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden agar ruang publik tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan baliho liar dan reklame yang tidak sesuai aturan. Kami lakukan secara bertahap dan persuasif," kata Kaleb.

Di Kecamatan Ngadiluwih, petugas melakukan pemantauan di Simpang Tiga Lampu Merah Purwokerto.

Dalam patroli tersebut, tidak ditemukan keberadaan anak jalanan maupun gelandangan pengemis. Namun, petugas mencatat adanya dua banner, tiga reklame dan satu spanduk yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya.

Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke Simpang Empat Lampu Merah Branggahan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan pelanggaran berupa satu banner, dua spanduk, dan dua reklame yang terpasang tanpa izin resmi.

Baca juga: Bahas Pengawasan Etika dan Nomor Plat Khusus, Bupati Kediri Mas Dhito Dukung MKD DPR RI

Sementara itu, di Simpang Tiga Lampu Merah Pasar Kras, petugas mendapati seorang pengamen yang kemudian diberikan teguran tertulis.

Selain itu, ditemukan pula dua banner, dua spanduk dan dua reklame yang tidak memiliki izin atau telah melewati masa berlaku.

Kaleb menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satpol PP masih mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya bagi pelanggar perorangan seperti pengamen atau pedagang kecil.

"Untuk masyarakat, kami dahulukan pembinaan. Tapi untuk reklame dan baliho liar, tetap kami data sebagai dasar penertiban lanjutan," ujarnya.

Kaleb menambahkan, penertiban reklame liar tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika kota, tetapi juga keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.

"Baliho yang tidak berizin berpotensi membahayakan, apalagi jika terpasang di persimpangan jalan. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi juga keselamatan publik," tegasnya.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Kediri memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin di wilayah lain.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan menggandeng instansi terkait.

"Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat bisa lebih tertib mengurus perizinan. Dengan kerja sama semua pihak, wajah Kabupaten Kediri bisa lebih tertata dan nyaman," pungkas Kaleb.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.