Sosok K Pengusaha yang Buang Puluhan Karung Cacahan Uang Rp100 Ribu Asli di TPS Liar Terungkap
February 05, 2026 10:32 AM

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok pengusaha yang membuang puluhan karung cacahan uang rupiah asli di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 

Sosok ini berinisial K, seorang pengusaha limbah setempat. 

Sosok K diungkap Santo, pemilik lahan yang dipakai membuang cacahan uang asli tersebut. 

Santo mengungkapkan, cacahan uang kertas yang ditemukan berserakan di lahannya telah dibuang K  sejak sekitar enam bulan lalu.

Berkarung-karung cacahan uang tersebut diangkut menggunakan dump truck.

Baca juga: Duduk Perkara Temuan Karung Berisi Cacahan Uang Rp100 Ribu, Ini Sanksi Jika Terbukti Ada Perusakan

“Angkutnya pakai mobil dump truck. Sudah ada enam bulan ada buangan sampah pecahan uang itu, tapi enggak setiap hari, sewaktu-waktu saja,” ujar Santo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Selain cacahan uang kertas, ada pula limbah lain yang turut dibuang ke area tersebut. Salah satunya limbah sayuran yang dimanfaatkan sebagai pakan maggot.

“Ini juga ada makanan-makanan buat maggot, serutan wortel buangan dari rumah sakit,” katanya.

Santo menjelaskan, selama ini sampah-sampah yang dibuang ke lahannya dimanfaatkan untuk menguruk tanah di sekitar lokasi agar lebih padat dan bisa digunakan kembali.

Terkait sosok K, Santo mengetahui sebatas pengusaha yang bermain di limbah. 

“Saya taunya sebatas pengurukan. Kebetulan Pak K main di limbah. Kalau saya yang penting tanah bisa keras, jadi ya diuruk saja di tempat saya,” kata Santo.

Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah membenarkan bahwa sampah-sampah tersebut diangkut menggunakan dump truck dan berasal dari berbagai wilayah.

“Yang masuk ke sana itu kadang-kadang dari perumahan sekitar, kemudian ada juga yang dari Cibubur, campur dengan sampah-sampah lain di lokasi,” ujar Usep.

Puluhan karung berisi cacahan uang kertas tersebut kini telah dirapikan sementara oleh pemilik lahan atas arahan kepolisian guna mencegah barang bukti tercecer.

“Saat ini ada 21 karung yang sudah dirapikan oleh pemilik lahan. Kemarin kami sarankan untuk diamankan dulu, takutnya tercecer ke mana-mana, jadi diamankan sambil menunggu keputusan dari Bank BI,” kata Usep.

Dipastikan Uang Asli

Video cacahan uang tersebut diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dengan memperlihatkan potongan kertas uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS.

Sebagian cacahan disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.

“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).

Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.

 Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.

Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.

Polisi Turun Tangan 

CACAHN UANG - Kolase tangkap layar video penampakan Cacahan kertas yang diduga menyerupai uang rupiah tercecer di area tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Rabu (28/1/2026).
CACAHN UANG - Kolase tangkap layar video penampakan Cacahan kertas yang diduga menyerupai uang rupiah tercecer di area tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Rabu (28/1/2026). (instagram @sahabatpedulilingkungan)

Polsek Setu telah memeriksa sejumlah saksi terkait temuan cacahan uang tersebut.

“Untuk saksi, saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa terkait temuan uang tersebut, yakni pemilik lahan dan beberapa pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi,” ujar Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan saksi dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa cacahan uang tersebut merupakan uang rupiah asli yang seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Walaupun berbentuk cacahan, karena fisiknya merupakan dokumen negara berupa uang, maka perlu pengamanan yang betul-betul sesuai dengan prosedur,” kata Usep.

Meski demikian, Usep menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk status lokasi TPS liar itu.

Lokasi TPS liar tersebut berada di area yang berbatasan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Sumur Batu.

“Karena lahannya sudah tidak produktif, inisiatif warga di sana menjadikannya tempat menyortir sampah-sampah yang masih punya nilai ekonomis,” jelas Usep.

Sampah yang dibuang ke lokasi tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari perumahan sekitar hingga luar daerah.

Sampah diangkut menggunakan mobil pikap maupun kendaraan pribadi.

“Dibawanya pakai mobil pikap atau mobil biasa, campur dengan sampah-sampah lain,” kata Usep.

Terkait asal-usul cacahan uang kertas tersebut, Usep menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran.

Sementara itu, keberadaan TPS liar tersebut juga tengah dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Untuk asal-usulnya masih kami telusuri. Lokasi itu juga sedang dalam evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Usep.

Respons Bank Indonesia

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI tengah menelusuri asal-usul temuan tersebut.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang memusnahkan uang yang tidak layak edar melalui proses peleburan atau metode lain hingga tidak lagi menyerupai rupiah.

“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia, kemudian hasilnya dibuang ke TPA resmi,” kata Ramdan.

Ramdan mengatakan, sejak 2023, BI juga mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.

“Salah satunya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap di Jawa Barat,” ucapnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.