TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 10 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, empat daerah berada di wilayah daratan, yakni Kabupaten Konawe, Bombana, Kolaka, serta satu daerah lain yang masih dalam tahap finalisasi.
Sementara enam wilayah lainnya berada di kawasan kepulauan, yaitu Buton Utara, Buton Selatan, Kabupaten Muna, serta tiga daerah tambahan yang masih menunggu hasil penilaian.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Efendi Patulak, mengatakan pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk program ini.
Setiap unit rumah diperkirakan menerima bantuan senilai Rp50 juta.
Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2026 dan masih berpotensi bertambah apabila dilakukan penyesuaian pada APBD Perubahan.
Program rehabilitasi ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan pesisir, khususnya permukiman nelayan.
Baca juga: Rehabilitasi PPI Sodohoa Kendari Rp7,3 Miliar Diresmikan Gubernur ASR, Lapak hingga Pagar Diperbaiki
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan gubernur untuk meningkatkan kualitas hunian warga.
“Masih banyak keluarga nelayan yang menempati rumah dengan kondisi kurang layak, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah agar tempat tinggal mereka lebih sehat dan aman. Tahun ini fokusnya adalah memperbaiki rumah warga di kampung-kampung pesisir,” kata Martin saat diwawancara di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Martin menyampaikan setiap daerah penerima program direncanakan memperoleh kuota sekitar 100 unit rumah.
Pelaksanaannya juga akan disinergikan dengan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) agar penataan kawasan dan peningkatan kualitas hunian berjalan bersama.
Seluruh tahapan program melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, mulai dari pendataan hingga penetapan penerima bantuan.
Proses pendataan dilakukan bersama aparat setempat dan kelompok masyarakat agar bantuan tepat sasaran.
Pengerjaan rehabilitasi menggunakan pola swakelola menyerupai skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca juga: Rehabilitasi Sekolah di Sultra Capai 70 Persen, ASR Ingin Akses dan Kualitas Pendidikan Meningkat
Material bangunan disediakan melalui toko yang ditunjuk kelompok penerima, sedangkan tenaga tukang dipilih langsung oleh warga.
“Model tersebut diterapkan untuk mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki. Pemerintah menargetkan seluruh kegiatan rehabilitasi rumah dapat diselesaikan dalam tahun 2026,” jelasnya.
Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Jaraknya cukup dekat dengan Kantor Gubernur Sultra di Jalan Haluoleo, Komplek Bumipraja, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, hanya sekira 500 meter saja. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)