Undip Semarang Cari Anggota Majelis Wali Amanat Baru, Ada 3 Kuota untuk Masyarakat Umum Bukan Alumni
February 05, 2026 11:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membuka pendaftaran calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2026-2031.

Anggota MWA bukan hanya berasal dari lingkup internal kampus namun juga dari luar kampus, seisa menteri, gubernur, bahkan masyarakat umum bukan alumni Undip.

Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari komitmen Undip mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Suharnomo menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Undip, Majelis Wali Amanat merupakan organ universitas yang berwenang menetapkan kebijakan umum, memberikan pertimbangan atas pelaksanaan kebijakan, serta melakukan pengawasan di bidang nonakademik.

"MWA memiliki peran strategis dalam menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi."

"Keberadaan anggota MWA yang berintegritas dan berkompeten sangat penting untuk mendukung Undip menuju peringkat 500 besar dunia," ujar Rektor, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Terpilih sebagai Ketum PP IKA Medica Undip Semarang, Ini Gebrakan yang Disiapkan Brigjen Pol Hastry

Sementara itu, Ketua Senat Akademik (SA) Undip, Prof Ir Tri Winarni Agustini menyampaikan bahwa masa jabatan anggota MWA Undip periode 2021–2026 akan berakhir pada 1 Maret 2026.

Oleh karena itu, proses penjaringan anggota MWA periode berikutnya perlu segera dilaksanakan.

MWA Universitas Diponegoro terdiri atas 17 (tujuh belas) anggota, yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya, menteri (ex-officio), gubernur (ex-officio), rektor (ex-officio), ketua Senat Akademik (ex-officio), unsur masyarakat sebanyak 3 orang, unsur alumni sebanyak 1 orang, dosen profesor sebanyak 4 orang, dosen bukan profesor sebanyak 3 orang, tenaga kependidikan sebanyak 1 orang, dan mahasiswa sebanyak 1 orang.

"Anggota MWA memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Sementara itu, anggota MWA dari unsur mahasiswa memiliki masa jabatan satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali," jelas Prof Tri Winarni.

Syarat Pendaftaran

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Anggota MWA Undip Periode 2026–2031, Prof Dr Widowati menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Senat Akademik Undip Nomor 01 Tahun 2026, Senat Akademik melalui Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA membuka pendaftaran bakal calon anggota MWA untuk mengisi unsur masyarakat sebanyak 3 orang, alumni 1 orang, dosen profesor 4 orang, dan dosen bukan profesor 3 orang.

Ia mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk terlibat dalam kampus Undip sebagai kampus berkelas dunia.

Adapun pemilihan calon anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan sebanyak 1 orang dan unsur mahasiswa sebanyak 1 orang dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan tersendiri yang diselenggarakan oleh masing-masing unsur.

"Pendaftaran dibuka bagi calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Senat Akademik Undip," ujar Prof Widowati.

Baca juga: 3 Guru Besar Undip Purna Tugas, Ingatkan Tantangan di Masa Akan Datang

Secara umum, persyaratan calon anggota MWA Undip sesuai Peraturan Senat Akademik Undip Nomor 1 Tahun 2026 meliputi:

  • Warga negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan serta memelihara keberlanjutan Undip.
  • Memiliki reputasi yang baik dalam lingkup akademik, budaya, dan kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip.
  • Mampu menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • Tidak berafiliasi dengan partai politik.
  • Memiliki komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pendaftaran bakal calon anggota MWA Undip dibuka 9–14 Februari 2026.

Sementara, pemilihan akan berlangsung (20/2/2026).

Berkas pendaftaran dalam bentuk soft file disampaikan secara daring melalui email senatakademik@tive.undip.ac.id, dengan narahubung Admin Senat Akademik Undip di nomor 0821 3535 3153.

Sementara itu, hard file berkas pendaftaran dikirimkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Anggota MWA Undip 2026–2031, Gedung SA–MWA Undip, Jalan Prof Sudharto, Tembalang, Semarang 50275.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta dokumen yang harus dipenuhi dapat diakses melalui website resmi Universitas Diponegoro.

Widowati menegaskan, seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan profesional.

"Universitas Diponegoro mengundang sivitas akademika serta putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan penguatan tata kelola Undip sebagai kampus kelas dunia," katanya.

Undip berharap, proses ini dapat menjaring bakal calon anggota MWA yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen tinggi terhadap pengembangan perguruan tinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.