Oleh: Andi Erwin Nurba
Ketua DPD MAPPI SULAMAPUA
TRIBUNPALU.COM - Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan urat nadi pembangunan nasional. Namun, di balik megahnya proyek infrastruktur, terdapat profesi yang kini berada di zona rentan: Penilai Publik (Appraiser).
Belakangan ini, marak terjadi penegakan hukum yang menjerat penilai publik dengan tuduhan tindak pidana korupsi, sebuah fenomena yang memicu kekhawatiran akan keberlangsungan profesi ini.
Titik Temu Konflik: Perbedaan Nilai vs Kerugian Negara
Pangkal utama kriminalisasi biasanya bermula dari perbedaan hasil penilaian antara Penilai Publik dengan lembaga pemeriksa atau auditor (seperti BPK atau BPKP).
Perspektif Penilai: Bekerja berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diatur oleh UU No. 2 Tahun 2012 dan didasarkan pada nilai pasar atau nilai penggantian wajar.
Perspektif Penegak Hukum yang Sering kali melihat selisih harga atau kenaikan nilai tanah yang signifikan sebagai indikasi "penggelembungan" (mark-up) yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Mengapa Penilai Menjadi Rentan? Beberapa faktor yang menyebabkan penilai sering terseret dalam kasus hukum antara lain:
Tanah dalam proyek pengadaan seringkali memiliki aspek non-fisik (seperti kerugian emosional atau solatium) yang sulit diukur secara kaku namun diakui oleh undang-undang.
Adanya tekanan dari pihak pemohon dangan (pemerintah) atau pemilik tanah yang menginginkan nilai tertentu.
Ketidakpastian Regulasi: Meskipun sudah ada UU No. 2 Tahun 2012, perlindungan hukum terhadap independensi penilai masih dianggap belum sekuat profesi hukum lainnya (seperti advokat atau notaris).
Jika tren kriminalisasi ini terus berlanjut tanpa adanya kejelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, dampaknya akan sangat sistemik.
Ketakutan bagi Profesi, Penilai yang kompeten akan enggan mengambil proyek pemerintah karena risiko hukum yang terlalu tinggi, sehingga Kualitas Penilaian Menurun.
Penilai mungkin cenderung memberikan nilai "aman" (rendah) untuk menghindari audit, yang justru merugikan masyarakat dan memicu sengketa lahan.
Tanpa hasil penilaian yang akurat dan berani, eksekusi pembebasan lahan akan melambat secara signifikan.(*)