Nasib Staf Khusus Gubernur yang Disiram Air setelah Lecehkan Wanita saat Makan di Warung
February 05, 2026 11:13 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang staf Gubernur yang disiram oleh seorang wanita berusia 21 tahun.

Penyebab staf Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu disiram lantaran telah diduga melecehkan wanita tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung makan kawasan Sario, Kota Manado.

Wanita merasa dilecehkan karena bokongnya dipegang oleh oknum Staf Gubernur Sulut.

Baca juga: Murid yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru SMPN di Jombang Dapat Pendampingan Psikologis

Karena merasa dilecehkan, korban pun refleks langsung menyiram terduga pelaku menggunakan air ia dibantu oleh temanya.

Usai kejadian itu, korban juga langsung mendatangi Polresta Manado melaporkan perbuatan oknum staf tersebut.

Polisi masih mendalami kasus itu dalam mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor dan juga pihak-pihak bisa dimintai keterangan.

Kejadian tersebut rupanya terekam CCTV yang ada di tempat kejadian.

Gubernur Sulut Berhentikan Staf

Meski baru dugaan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) sudah mengambil langkah tegas.

Oknum tersebut langsung diberhentikan.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, pada Senin (1/2/2026).

Denny Mangala menegaskan bahwa Gubernur YSK sama sekali tidak mengetahui tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum staf khusus tersebut.

“Pak Gubernur tidak pernah mengetahui tindakan yang dilakukan oknum staf khusus ini. Peristiwa tersebut murni merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Sulawesi Utara,” ujarnya melansir Tribunnews.com, Selasa (3/2/2026)

Menurutnya, begitu menerima informasi adanya dugaan pelecehan tersebut, Gubernur YSK langsung memerintahkan agar oknum berinisial DD diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut.

“Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny Mangala menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dalam bentuk apa pun.

“Pemprov Sulut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap pihak kepolisian,” katanya.(*)

Bentuk pelecehan seksual

Dilansir dari Kemenkeu, menurut buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional, pengertian pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Dengan kata lain pelecehan seksual adalah :

1. penyalahgunaan perilaku seksual,

2. permintaan untuk bantuan seksual, dan

3. pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, atau

4. tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan:

a. penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;

b. penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau

c. pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu

Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual menurut buku tersebut adalah :

1.     Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

2.     Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual

3.     Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir

4.     Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya

5.     Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kesusilaan, tindakan perkosaan, dan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Perbuatan tersebut diancam hukuman pidana dari dua tahun delapan bulan sampai dengan lima belas tahun penjara (bila sampai mengakibatkan kematian).

Perbuatan pelecehan seksual apabila dilakukan melalui jaringan internet berupa gambar atau video cabul juga termasuk transaksi yang dilarang dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dengan demikian, dari segi undang-undang sebenarnya perbuatan pelecehan seksual merupakan tindakan kriminal yang diancam pidana bagi pelakunya.

Hanya saja tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, yaitu harus ada pihak yang melaporkan atau mengadukan perkara tersebut kepada kepolisian agar perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili di pengadilan.

Masyarakat kita sebagian masih tidak tahu harus mengadu kemana, atau masih enggan dan merasa malu untuk melaporkan kepada aparat (terutama apabila pelecehan tersebut tidak sampai kepada perkosaan).

Disisi lain dari pihak aparat sendiri mungkin masih ada yang menganggap remeh terhadap laporan pelecehan seksual, karena dianggap wajar dan hanya candaan. Hal ini sangat disayangkan.

Padahal peristiwa tersebut tentu akan membuat korban merasa terhina, tidak merasa aman dan nyaman berada dalam lingkungan tempat kejadian tersebut. Dapat mengganggu psikologis dan mental dari korban, dan akan berdampak pada menurunnya produktifitas kerja, serta bisa berdampak pada performa terhadap kantor atau perusahaan tempatnya bekerja.

Kebutuhan akan rasa aman dan nyaman dalam hidup dan bekerja, bebas dari rasa takut, perlakuan yang sama dan bebas dari diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, dan lainnya merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Undang-Undang.

Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual

Berkaca dari fenomena kasus pelecehan seksual yang masih banyak terjadi di sekitar kita, tentu harus membuat kita lebih peduli dan waspada, agar jangan sampai hal tersebut terjadi.

Upaya pencegahan pelecehan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh institusi/kantor atau perusahaan pemberi kerja.

Para pekerja perlu melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap rekan-rekannya terkait kebijakan perusahaan, tata tertib, peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan tersebut. 

Pembekalan mengenai cara menolak tindakan pelecehan seksual dan bagaimana cara melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut juga penting diberikan kepada setiap pekerja. 

Perusahaan/pemberi kerja atau institusi kantor harus membuat aturan atau kebijakan terkait pelecehan seksual dan mengesahkan atau mengumukan peraturan tersebut sejak penerimaan pegawai.

Membuat langkah-langkah penyelesaian, perbaikan dan pemulihan  bagi korban apabila terjadi kasus pelecehan seksual, serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku.   

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.