Breaking News: Jaringan Narkoba Lintas Daerah Digagalkan Polres Kuansing, 22,5 Kg Ganja Diamankan
February 05, 2026 11:15 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil  mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, Kamis (5/2/2026) mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

"Selanjutnya, pengembangan kasus berlanjut ke Kota Pekanbaru, tepatnya di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB," kata AKBP Hidayat dalam ekspose hari ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial JN, FH, dan DP.

JN (Jefri Nopriyan) dan FH (Firdaus Hanavi) berperan sebagai kurir.

Sementara DP (David Putra) diketahui berperan sebagai pengedar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.

Baca juga: Pria Tua Pengedar Sabu di Pucuk Rantau Kuansing Dicokok Polisi, Mengaku Terdesak Ekonomi

Baca juga: Nasib Pemuda di Kuansing Nekat Curi 24 Tandan Sawit, Dipolisikan Pemilik Kebun

Total barang bukti yang disita di antaranya 22 paket ganja kering dengan berat bruto 21.515,43 gram, satu paket ganja seberat 1.019,22 gram, serta satu paket lainnya seberat 5,8 gram.

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti kantong plastik hitam berisi ganja, timbangan elektronik, lakban, tas warna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver nomor polisi BM 1439 TA," ujarnya.

Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menyebut, modus operandi para pelaku adalah memiliki, menyimpan, membawa, dan mengangkut narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial MA (M Akbar) pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari MA, polisi mengamankan ganja dengan berat kotor 100 gram," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku bahwa masih akan ada transaksi lanjutan narkotika jenis ganja yang direncanakan berlangsung pada Sabtu (31/1/2026).

'Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.