Eks Kadisdik Jambi Tak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK
February 05, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK, eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jmabi, Varial Adhi Putra, tak ditahan.

Varial diperiksa selama 12 jam di Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (5/2/2026).

Varial terlihat beberapa kali keluar ruang pemeriksaan untuk ke toilet.

Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta mengenakan topi biru gelap.

Varial diperiksa hingga sekira pukul 21.00 WIB. Usai diperiksa eks Kadisdik itu melenggang dan tidak ditahan.

Selain Varial Adhi Putra, 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David seharusnya juga diperiksa namun dijadwalkan ulang.

"Untuk dua orang lainnya (Bukri dan David) akan dijadwalkan ulang," ujar Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Pemeriksaan Varial Adhi Putra dengan status sebagai tersangka merupakan pemeriksaan pertama.

Baca juga: Penikaman di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal Jambi, Polisi Sudah Amankan Terduga Pelaku

Baca juga: Kabarnya, Gubernur Jambi Akan Resuffle Pejabat Eselon II, III hingga IV

Hingga kini, total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Yakni eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri dan David broker atau pernatara.

Empat orang selain tiga nama tersebut, yaitu WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS berperan sebagai perantara, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional dan ZH Kabis SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan berstatus sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana alokais khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp180 miliar.

Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp 121 miliar.

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kuota Jemaah Haji Kota Jambi 2026 Capai 830 Orang, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Baca juga: Sambut Ramadhan, Ini 3 Destinasi Wisata Religi yang Ada di Kota Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.