Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya belum menerapkan peraturan bagi seluruh ASN untuk melakukan bebersih lingkungan Pemkot Tasik sebelum masuk jam kerja.
Hal ini dilakukan, menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto saat membuka Rakornas di Kabupaten Bogor terkait kebersihan lingkungan.
Bahkan instruksi ini tidak hanya di lingkungan Pemerintah saja, tapi di jajaran TNI maupun Polri wajib dilakukan.
Menanggapi hal ini, Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menjelaskan, untuk arahan sudah disampaikan tapi belum diterapkan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
"Perintah dari pak wali sudah disampaikan, dan tentunya ini menjadi bagian yang akan kita lakukan di pemerintah kota tasikmalaya," ucap pria yang disapa Asgop usai menghadiri Musrenbang di Kecamatan Cipedes, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 15 Kelurahan di 4 Kecamatan Kota Tasikmalaya Masih Tunggu Penetapan Lokasi Tol Geta
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama OPD dan pimpinan daerah bakal menggelar rapat koordinasi soal perintah aksi bersih-bersih yang rutin dilakukan.
"Di Minggu ini kita akan rapatkan berkaitan hal tersebut untuk mencari pola seperti apa berkaitan dengan peningkatan kebersihan di kota tasikmalaya," ungkapnya.
Ditanyai kapan waktu penerapannya, ia menegaskan masih menunggu arahan pimpinan kaitan teknis dan surat edarannya.
"Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa diterapkan, hari ini baru menerima pesan dari pak wali dan akan dirapatkan kaitan teknis dan surat edaran kita siapkan," kata Asep.(*)