Tiga Soa Negeri Hatu Bantah Klaim Wakil Saniri, Tegaskan Dukung Bupati Malteng Banding Putusan PTUN
February 05, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lembaga adat Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai pernyataan Wakil Saniri Negeri Hatu, David C. Manuputty, yang sebelumnya disampaikan ke publik.

Kepala Soa Hatulessy, Revelino Picaulima, menegaskan bahwa tudingan adanya kekecewaan masyarakat adat terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah merupakan klaim sepihak dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di Negeri Hatu.

“Kami, tua adat dan Kepala Soa dari tiga soa yang ada di Negeri Hatu, yakni Soa Hatulessy, Soa Souhuat, dan Soa Malupang, dengan tegas membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Wakil Saniri Negeri Hatu kepada media,” kata Revelino.

Baca juga: Video Asusila Libatkan TikToker Ambon Beredar, Dugaan Eksploitasi Anak Disorot

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Disorot, Aktivis Desak Kejagung dan MKD Turun Tangan

Tegaskan Dukungan ke Bupati Malteng

Menurut Revelino, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi yang dibangun Wakil Saniri. 

Pemerintah Negeri Hatu bersama unsur adat dan tiga Kepala Soa secara terbuka mendukung langkah Bupati Maluku Tengah yang melakukan banding terhadap putusan PTUN Ambon Nomor 20/G/2025/PTUN.Amb tertanggal 17 Desember 2025.

“Langkah banding itu sudah sesuai prosedur hukum dan secara langsung menyelamatkan tatanan adat di Negeri Hatu. Tidak benar jika dikatakan masyarakat adat kecewa,” tegasnya.

RDP DPRD Dinilai Tidak Jujur

Revelino juga menyoroti dugaan ketidakjujuran dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Maluku Tengah. 

Ia menyebut Wakil Ketua Saniri Negeri Hatu menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Disebutkan ada sembilan anggota Saniri yang hadir, padahal kenyataannya hanya empat orang. Bahkan ada anggota Saniri yang sama sekali tidak mengetahui adanya proses pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Proses Raja Dinilai Tak Libatkan Adat

Tak hanya itu, proses pengusulan Raja Negeri Hatu yang diklaim telah melalui seluruh tahapan juga dipertanyakan. 

Revelino menegaskan, tua adat dan Kepala Soa tidak pernah dilibatkan atau mengetahui tahapan yang dimaksud.

“Kalau dikatakan sudah melalui tahapan, lalu di mana peran tua adat dan Kepala Soa sebagai representasi masyarakat adat? Proses itu sama sekali tidak pernah kami ketahui,” ujarnya.

Tuduhan Adu Domba dan Pernyataan Tidak Berdasar

Pernyataan Wakil Saniri yang menyebut Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Hatu, Sherly Marlissa, sebagai “pejabat seumur hidup” juga dibantah keras. 

Menurut Revelino, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengadu domba masyarakat.

“Itu bahasa yang mengada-ada, tidak berdasar, dan sangat merugikan stabilitas sosial di Negeri Hatu. Karena ibu Sherly baru 6 bulan menjabat dan bertugas” katanya.

Soroti PAD dan Musdes

Lebih jauh, lembaga adat mengungkap sejumlah persoalan serius yang selama ini dinilai tidak transparan. 

Salah satunya, Badan Saniri Negeri Hatu disebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada masyarakat selama kurang lebih 15 tahun, dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, Badan Saniri juga dinilai lalai karena tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada tahun 2025.

Minta Saniri Antar Waktu Segera Dilantik

Atas dasar tersebut, lembaga adat Negeri Hatu mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera memberhentikan dan melantik Saniri antar waktu. 

Revelino menegaskan, secara adat Badan Saniri Negeri Hatu telah diberhentikan sejak 6 Januari 2026 melalui rapat soa yang dilaksanakan oleh tiga soa di Negeri Hatu.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 195/09/I/PNH/2026 tertanggal 7 Januari 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Usulan ini murni hasil rapat soa, tanpa kepentingan apa pun. Tujuannya agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan program-program strategis di Negeri Hatu tidak lagi terhambat,” pungkas Revelino.

Lembaga adat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat menjadikan aspirasi tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan demi menjaga tatanan adat, stabilitas pemerintahan, dan keharmonisan masyarakat Negeri Hatu. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.