BREAKING NEWS Izin Pengelola Kebun Binatang Bandung Dicabut, Negara Ambil Alih Bandung Zoo
February 05, 2026 02:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kehutanan akhirnya, mencabut izin lembaga konservasi yang dimiliki Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dalam mengelola Kebun Binatang Bandung alias Bandung Zoo imbas adanya dualisme pengelolaan.

Langkah tersebut sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko mengatakan, terkait hal ini negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif.

Suasana salah satu sudut Kebun Binatang Bandung selama libur Natal.
Suasana salah satu sudut Kebun Binatang Bandung selama libur Natal. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," ujar Satyawan dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Dia mengatakan, Kementerian Kehutanan tentunya akan bertanggungjawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Baca juga: Ahli Dilibatkan untuk Pastikan Kondisi Satwa Bandung Zoo Tidak Stres Selama Ditutup

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," katanya.

Sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.

"Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ucap Farhan.

Sejumlah satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung, Senin (8/9/2025)
Sejumlah satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung, Senin (8/9/2025) (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

Menurutnya, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung dengan tujuan agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Farhan mengatakan, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.

"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," katanya.

Selain itu Pemerintah Kota Bandung juga memberi perhatian pada aspek sosial.

Farhan memastikan eks pekerja tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.

Timeline Masa Transisi Pengelolaan Bandung Zoo

5 Februari 2026 (Hari Ini): Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Dimulainya pengambilalihan operasional secara administratif.

Februari – Mei 2026 (Masa Transisi 3 Bulan): Kementerian Kehutanan memimpin langsung perawatan dan pemberian pakan satwa.

Pemkot Bandung menjamin keberlangsungan operasional harian (listrik, kebersihan, dan keamanan kawasan).

Proses pendataan ulang aset satwa dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

Mei 2026 dan Seterusnya: Penetapan entitas pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar konservasi global oleh pemerintah.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.