BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan II Tahun 2026, Kamis (5/2/2026), dengan agenda pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Prof. Udin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang pada prinsipnya menerima keputusan DPRD terkait pengembalian raperda tersebut.
"Pemerintah Kota Pangkalpinang menghormati dan menerima keputusan DPRD terhadap pengembalian Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029," ujar Prof. Udin.
Prof. Udin menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan dua raperda kepada DPRD melalui surat Wali Kota Pangkalpinang Nomor 180/289/HUK/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, disebutkan bahwa Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, bukan peraturan daerah.Selain itu, pengembalian raperda tersebut juga merujuk pada hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor W.7-PP.04.02-4395 tertanggal 9 Oktober 2025.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Prof. Udin memastikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun kembali substansi rencana induk dan peta jalan pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029 ke dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyesuaikan dan menyusun kembali substansi rencana induk dan peta jalan pemajuan Iptek Daerah Tahun 2025–2029 ke dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung arah pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan perhatian yang telah diberikan dalam proses pembahasan raperda tersebut.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)