Kuasa Hukum Tepis Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Anggota Banser, Duga Penyusup
February 05, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kasus penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith sebagai tersangka memasuki babak baru. 

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman dengan Bahar.

Dari pengecekan ponsel milik korban, pihaknya menemukan bukti keanggotaan dalam grup WhatsApp organisasi Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS), bukan Banser.

Korban dicurigai sebagai "penyusup" dari kelompok yang menolak pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu.

"Dia kirim surat menolak pengajian Habib. Tanggal 21 dia beraksi (datang ke lokasi). Itulah yang memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan. Jadi bukan orang mau salaman terus dipukuli pengawal, itu tidak ada,"kata Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta,  Rabu (4/2/2026).

Tapi pernyataan Ichwan ditepis Ketua PC Ansor Kota Tangerang Midyani. Midyani menegaskan Rida adalah asli anggota Banser NU. 

Ia mengatakan, untuk menjadi anggota Banser tidaklah mudah, melainkan harus melalui tahapan seperti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar). 

Rida ditetapkan sebagai anggota Banser dengan bukti telah lulus menjalani Diklatsar. 

“Kalau masalah gabung grup WA, siapapun bisa dimasukkan, belum tentu dia anggota organisasi itu. Tapi Rida anggota Banser dan sudah pernah ikut Diklatsar,”katanya

 

Versi kepolisian, peristiwa penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh itu bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah.


Saat mencoba mendekat untuk bersalaman, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal, lalu dibawa ke sebuah ruangan. Di situ ia diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

 Jeratan Hukum

Atas peristiwa tersebut, penyidik telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026. Penetapan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. 

 

Bahar disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:

·         Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)

·         Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)

·         Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

·         Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.