Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong adanya mitigasi risiko kejahatan keuangan pada layanan pembayaran nontunai alias cahsless payment usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Selasa (3/2), Yusril menyoroti pesatnya adopsi pembayaran nontunai di Indonesia yang bahkan melampaui banyak negara lain.

"Kalau saya amati di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan cashless payment ini luar biasa cepat, bahkan dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita sendiri," kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan peran strategis layanan nontunai dalam mendorong inklusi keuangan UMKM, khususnya dalam meningkatkan akses pembiayaan, efisiensi transaksi, dan perluasan pasar.

Namun demikian, Yusril mengingatkan peningkatan akses tersebut harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan pengawasan.

Dikatakan bahwa inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan.

"Kita ingin UMKM tetap terlindungi, tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas," tuturnya.

Yusril pun mendorong penerapan prinsip Kenali Pelanggan Anda dan Anti-Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme berbasis risiko yang proporsional bagi UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor informal, serta pemanfaatan teknologi regulatory technology (regtech) dan supervisory technology (suptech) untuk meningkatkan efektivitas kepatuhan dan pengawasan.

Regtech dan suptech, kata Yusril, memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data.

Untuk itu, dia mengatakan bank dan penyedia jasa keuangan dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time, pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis, serta manajemen risiko kepatuhan yang lebih akurat.

Menko menegaskan pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), sekaligus tetap mendorong berkembangnya inovasi layanan pembayaran nontunai.

"Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran nontunai," ujar Yusril.

Ia menjelaskan pengaturan di tingkat undang-undang bersifat umum dan tidak terlalu kaku, mengingat perkembangan penggunaan uang elektronik yang sangat cepat.

Pasalnya apabila pengaturannya terlalu kaku, sambung dia, akan sulit untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Hery Gunardi menegaskan komitmen pihaknya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) seiring dengan pengembangan layanan digital dan pembayaran nontunai bagi UMKM.

"Sebagai bank dengan fokus utama pada pemberdayaan UMKM, BRI berkomitmen penuh untuk memperkuat penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk pada seluruh layanan digital dan nontunai yang kami kembangkan," ujar Hery.

Dia menjelaskan komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan manajemen risiko berbasis teknologi dan data analitik, penerapan KYC dan Uji Tuntas Pelanggan (CDD) yang adaptif namun tetap inklusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi erat dengan regulator dan aparat penegak hukum.

Dirinya meyakini mitigasi risiko yang efektif tidak boleh menghambat inovasi, tetapi justru harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, aman, dan terpercaya.

Kegiatan merupakan bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berintegritas, khususnya bagi sektor UMKM.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem pembayaran nontunai yang inklusif bagi UMKM sekaligus tangguh terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.