Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polsek Selebar mengamankan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan seorang kakek bernama Urip Supriadi (80) warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian wajah.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial SD (53) dan TA (29), yang diketahui bertetangga dengan korban.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono dalam keterangan pers pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan di Selebar ini bermula dari laporan korban yang merasa menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama di rumahnya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan dua orang terduga pelaku," ungkap Bayu, Kamis (5/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban Urip tengah duduk di dalam rumahnya pada sore hari, tanpa diduga pelaku SD mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam.
Menurut keterangan polisi, SD kemudian memukul kepala korban secara tiba-tiba hingga menyebabkan kacamata korban rusak pada bagian gagang sebelah kanan.
Aksi tersebut membuat suasana semakin memanas dan mengejutkan korban beserta keluarganya.
Tak lama berselang, pelaku TA yang merupakan anak dari SD turut masuk ke dalam rumah korban, TA menarik bahu korban dengan paksa hingga korban terdorong ke arah rolling door rumah.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bertahan dengan berpegangan pada rolling door sambil menanyakan maksud kedatangan para pelaku.
Namun, pertanyaan korban tidak dihiraukan, kedua pelaku justru melontarkan kata-kata kasar dan terus memancing keributan.
Situasi semakin memburuk ketika SD kembali melakukan kekerasan fisik dengan menendang lutut kanan korban.
Tidak berhenti di situ, SD mengambil sebuah batu berukuran cukup besar dari halaman depan rumah korban.
Batu tersebut sempat diangkat, namun urung dilempar, SD kemudian mengambil batu lain yang lebih kecil dan melemparkannya, tetapi justru mengenai istrinya sendiri yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku kembali mengambil batu dan kali ini melemparkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala, yang mengakibatkan luka robek," ujar Bayu.
Setelah melakukan tindakan tersebut, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian, akibat peristiwa itu korban mengalami luka di kepala serta memar pada pipi kanan.
Bayu menjelaskan bahwa motif kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku, perselisihan bermula pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban melihat adanya genangan air di depan rumahnya.
Genangan tersebut diduga berasal dari seberang rumah korban, tepatnya dari area sekitar rumah pelaku.
Merasa terganggu, korban bersama istrinya mendatangi rumah pelaku dan menegur istri pelaku untuk menanyakan sumber genangan air tersebut.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka mencapai tujuh tahun penjara," kata Bayu.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini