TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Puluhan warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul menggelar aksi demontrasi pada Kamis pagi (5/2/2026).
Aksi ini menuntut agar Pemkab Rohul menonaktifkan Kades Koto Tandun, Tohsin.
Aksi dilakukan didepan kantor Desa Koto Tandun yang berada di Jalan Gs Langgak RT 09 RW 05 Dusun III. Massa menggelar orasi dan pemasangan spanduk.
Dalam orasi, massa meminta agar Pemkab Rohul menonaktifkan Tohsin. Sebab ia mengklaim masyarakat tidak mau lagi dipimpin Kades yang tersandung kasus dugaan Narkotika.
"Kami minta Pemkab Rohul untuk menonaktifkan kades. Kami tidak mau lagi dipimpin Kades yang terjerat kasus Narkotika," kata koordinator lapangan, Muliadi pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/2/2025).
Usai menggelar orasi, masaa pun membentak spanduk dilokasi. Isi spanduk tidak jauh berbeda dengan orasi mereka.
"Gerakan masyarakat peduli koto Tandun. Kami masyarakat desa koto Tandun tidak mau lagi dipimpin oleh kepala desa yang Tersangka kasus narkotika dan meminta kepada Pemda Rokan hulu untuk menonaktifkan," bunyi spanduk tersebut.
Baca juga: Kades Koto Tandun Rohul Bungkus Pil Ekstasi Pakai Uang Kertas Lusuh
Baca juga: Jelang Ramadhan, Disperindag Rohul Pastikan Tidak Ada Pasar Murah: Keterbatasan Anggaran
Aksi sendiri berjalan lancar. Usai aksi, massa pun membubarkan diri dengan tertib.
Seperti diketahui, Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Tohsin Rohmadani terkandung kasus narkotika. Ia kedapatan membungkus satu butir pil ekstasi.
Penangkapan Kades Tohsin dilakukan pada Selasa malam (27/1/2026) di sebuah cafe yang ada di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Dalam pernyataannya pihak Polres Rohul yang dihadiri Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP J Tindaon yang di dampingi oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba dan Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, Rabu malam (278/1/2026) penangkapan Kades Tohsin dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan, di cafe tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Penangkapan Kades Koto Tandun Rohul Terkait Narkoba Berakhir Antiklimaks
Informasi tersebut didapat pada 24 Januari. Nah, pada 27 Januari, penyelidikan pun dilakukan.
Kala dilakukan penggrebekan pada Selasa malam (27/1/2026) didapat seseorang yang dicurigai menggunakan kaos abu-abu dengan topi hitam.
"Saat itu kita mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas hitam. Didalam tas hitam itu ditemukan satu butir pil ekstasi gambar granat warna pink," kata J Tindaon.
Kepada tim Polsek Ujung Batu, Kades Tohsin mengaku barang tersebut miliknya. Didapat dari Pekanbaru tiga pekan lalu.
Berat barang bukti berupa pil ekstasi tersebut yakni 0,33 gram. Tas hitam dan uang kertas selembar senilai Rp 2.000 juga menjadi barang bukti.
Pihaknya sudah melakukan tes urine. Hasilnya, negatif amphetamine. Walau demikian, kasus ini tetap berlanjut. Sang kades sudah menjadi tersangka dengan kasus narkoba.
"Perannya menguasai dan memiliki," katanya.
Damg Kades pun saat ini m3ndekam dibalik jeruji. Ia dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan)