Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa kasus korupsi dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, Rianto dengan hukuman 18 bulan penjara.
Terdakwa Rianto merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang juga pemilik CV Agapi Mitra.
"Menyatakan terdakwa Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Junto Pasal 64 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut terdakwa Rianto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis tersebut dilakukan karena pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra, namun kenyataannya perusahaan tersebut didirikan dan dikendalikan sendiri oleh terdakwa Rianto dengan modal pribadi.
Dengan modus tersebut, terdakwa Rianto dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran, dan sebagian di antaranya bersifat fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Agus menerangkan pihaknya mempertimbangkan upaya terdakwa Rianto yang telah melunasi kerugian negara sebesar Rp228 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Atas putusan majelis hakim, kami bersama terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," terang JPU Kejari rejang Lebong Hironimus Tafonau.
Perkara korupsi dana makan minum RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 Kejari Rejang Lebong menetapkan empat orang terdakwa yaitu Rheyco Victoria selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran, Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra, Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto selaku ASN RSUD Rejang Lebong serta pemilik CV Agapi Mitra.
Untuk terdakwa Dwi Prasetyo divonis dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan vonis pidana tambahan sebesar Rp300 juta.
Selanjutnya, terdakwa Yudha Putrado divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan dengan pidana tambahan sebesar Rp33 juta, dan terdakwa Rheyco Victoria sebagai pengguna anggaran divonis satu tahun dua bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dengan pidana uang pengganti mencapai Rp150 juta.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor makan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.







