SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang gugatan seorang pria bernama Arimansa Eko Putra terhadap 25 media online, cetak, dan televisi di Palembang terpaksa ditunda karena pihak penggugat tidak hadir meski telah dipanggil oleh PN Palembang, Kamis (5/2/2026).
Untuk diketahui sidang gugatan ini buntut dari gesekan yang terjadi antara insan jurnalis saat meliput tersangka kasus korupsi di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Salah satu pihak dari tersangka yang saat ini menggugat, diduga berusaha menghalangi kerja para jurnalis hingga terjadi keributan.
Majelis hakim yang memimpin sidang menyampaikan sidang ditunda lantaran pihak penggugat yang meminta sidang hari ini ditunda.
"Kita tunda satu minggu ya, karena penggugat ternyata tidak hadir. Tapi kita hari ini kita cek berkas kuasa satu persatu pihak tergugat," ujar Ketua majelis hakim yang memimpin sidang.
Hakim kemudian memeriksa berkas surat kuasa para advokat yang mewakili perusahaan media yang jadi tergugat.
Karena ada beberapa tergugat yang berkasnya belum lengkap, ditambah penggugat tidak hadir maka sidang ditunda pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.
Majelis hakim juga mengingatkan apabila pada tiga kali panggilan sidang penggugat tidak hadir tanpa alasan sah, maka hak dari penggugat akan dilepaskan atau gugur.
"Penggugat juga dipanggil lagi. Kalau 3 kali tidak hadir dilepaskan haknya," ujar hakim.
Menanggapi hal itu, salah satu advokat tergugat, Ivan Widodo dari LBH Palembang mengatakan, pihaknya baru mengetahui kalau penggugat tidak hadir saat majelis hakim membuka sidang. Alasannya, penggugat sendiri yang meminta sidang ditunda.
"Kita juga kaget kenapa penggugat tidak hadir hari ini, meski mereka sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan. Kami baru tahu tadi, saat sidang, bahwa penggugat sendiri yang minta sidang hari ini ditunda, " kata Ivan.
Ia menegaskan, jika sudah dipanggil oleh Pengadilan sudah sepatutnya pihak penggugat hadir pada persidangan kali ini.
"Harusnya penggugat hadir, karena hakim mau membuktikan gugatan perkara ini ," katanya.