Penjelasan Girik Letter C Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Masih Bisa Diurus
February 05, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto mengungkap, dokumen Letter C, Girik atau Petok D tidak lagi menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang mulai berlaku 2 Februari 2026.

Letter C merupakan dokumen daftar tanah yang dipegang atau diterbitkan oleh desa/kelurahan. Dalam dokumen itu mencatat data kepemilikan, penggarap tanah, asal-usul, dan riwayat tanah secara umum.

Sementara, Girik atau Petok D adalah bukti kepemilikan tanah di masa lalu dengan pembuktian berupa surat bukti pembayaran pajak bumi yang menunjukkan subjek pajak menguasai tanah.

Tidak berlakunya Letter C, Girik atau Petok D sebagai bukti hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 tahun 2021 , pasal 76A.

Namun demikian, Kartono menyebutkan aturan itu tidak sepenuhnya mengugurkan seluruh hak milik dari pemilik tanah.

Sebaliknya, aturan ini mendorong agar pemilik tanah untuk segera mengkonversi status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Girik dan sejenisnya bukan lagi merupakan bukti hak tapi hanya sebagai petunjuk. Meskipun tidak menghilangkan seluruh hak pemilik tanah, tapi masyarakat harus secepatnya mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat," jelas Kartono dalam program podcast Tribun Topic, Kantor Tribun Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/1/2026).

Program siniar yang dipandu oleh host Iswidodo, News Manajer Tribun Jateng itu, Kartono membeberkan lebih jauh mengenai pentingnya masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanahnya.

Ia melanjutkan, dokumen tanah berupa letter C dan Girik sudah tidak bisa diakui sebagai dokumen kepemilikan ketika ada perkara pidana mengenai tanah tersebut. 

Baca juga: Kronologi Oven SPPG Krajan Banyumas Meledak Lukai Pekerja, Warga Panik

 
Untuk itu, perubahan status menjadi SHM bertujuan agar mengamankan aset masyarakat.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat, apalagi kalau menghadapi perkara hukum, sengketa, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah status tanahnya menjadi SHM, Kartono membeberkan dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama, masyarakat bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program mengurus sertifikat tanah ini diberikan secara gratis. 
Di Jawa Tengah sendiri, pada tahun 2026 membuka PTSL seluas 300 ribu bidang tanah. Angka ini naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya 200 ribu bidang tanah.

"Ya segera mendaftarkan saja ke kelurahan atau kantor desa setempat. Program ini berjalan dalam satu tahun kerja," terangnya.

Mekanisme kedua, lanjut Kartono, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau sporadik.

Melalui jalur ini, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam karena harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Munculnya angka pembayaran PNBP berpatokan pada luas tanah kemudian ditambah ada biaya pengukuran atau pemeriksaan tanah.

"Adapula biaya pendaftarannya juga. Tapi Insyaallah itu tidak akan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Berkaitan dengan persyaratan, lanjut Kartono, masyarakat cukup melengkapi sejumlah dokumen yakni melampirkan dokumen Letter C atau Girik sebagai petunjuk kepemilikan tanah. 

Kemudian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang dibuat oleh pemohon. Dokumen SP2FBT biasanya sudah disediakan oleh kantor kelurahan atau desa.

 
Selepas itu, dokumen bakal diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Semisal mengikuti PTSL maka akan dikolektifkan pihak kantor desa atau kelurahan. Sebaliknya, ketika pengajuan sporadik bisa langsung mendatangi kantah setempat.

"Soal berapa lama proses bikin sertifikat tanah tergantung Kantah masing-masing. Namun, maksimal bulan Oktober sudah selesai," terangnya.

Kartono berpesan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini jangan pernah percaya dengan calo atau mafia tanah. Menurutnya, proses pengurusan tanah melalui calo atau mafia justru bakal merugikan masyarakat.  

"Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah konsultasikan ke kami, nanti akan kami bantu," tuturnya.  

Secara internal, Kartono menjamin petugas di BPN bakal bekerja dengan profesional dan berintegritas. 

"Kami juga gandeng aparat penegak hukum sehingga mencegah adanya mafia tanah," katanya. 


Enam Bidang Tanah Belum Bersertifikat 


BPN Provinsi Jawa Tengah juga sedang mengejar sebanyak 6 juta bidang tanah yang belum bersertifikat SHM.

Total bidang tanah di Jateng mencapai 23 juta bidang. Artinya, hanya 17 juta bidang saja yang sudah SHM atau sebesar 75 persen. 

"Ya tinggal 25 persen ini sekitar 6 juta bidang ini yang perlu kita kejar atau dikebut untuk bisa segera disertifikatkan," ujar Kartono.

Untuk itu, kini BPN terus mendorong masyarakat agar mau segera mensertifikatkan tanahnya menjadi SHM. "Mari segera daftarkan tanahnya menjadi SHM," tambahnya. (Iwn) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.