LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jaktim
February 05, 2026 05:15 PM

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI, melaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial R.

Laporan ini muncul setelah LAKI menerima aduan dari seorang pria bernama Ahmad Syarifudin.

Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan menjelaskan, Ahmad Syarifudin merupakan satpam Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi.

Ahmad katanya merasa dirugikan secara materiil serta dipermalukan secara martabat.

"Berdasarkan investigasi awal dan keterangan dari pengadu, ditemukan adanya dugaan praktik penggelapan yang sistematis. Sejak tahun 2022, korban diharuskan membuka rekening Bank DKI, namun hingga saat ini buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban tidak pernah diserahkan oleh pihak sekolah," ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Jerry, Ahmad Syarifudin tidak pernah mengetahui besaran gaji yang masuk ke rekeningnya dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Jerry menjelaskan, selama ini Ahmad Syarifudin hanya menerima gaji tunai dengan nominal berbeda dan jauh dari layak.

"Dia menerima gaJi Rp 1.000.000 di tahun 2022, naik Rp 1.500.000 tahun 2023, dan Rp 2.500.000 tahun 2024, dengan syarat harus merangkap sebagai petugas kebersihan," tegasnya.

Baca juga: Gubernur NTT Merasa Gagal Atas Kematian Siswa SD Karena Kemiskinan

Lebih lanjut, Jerry menduga, R tidak hanya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemutusan kerja Ahmad Syarifudin.

R juga diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dengan pemberhentian terhadap Ahmad Syarifudin melalui Surat Peringatan 1 (SP1).

Ia menilai, SP 1 ini sarat dengan kepentingan pribadi dan tidak transparan. 

"Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil," terangnya.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa pengelolaan keuangan di sekolah ini tidak transparan. Menahan kartu ATM jelas merupakan tindakan melawan hukum yang masuk kategori tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 488 KUHP," sambung pria bergelar Sarjana Hukum itu.

Jerry menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas peristiwa tersebut kepada R.

Kepala sekolah wanita ini diakui Jerry justru memberikan pernyataan resmi kepada media dengan membantah tudingan penggelapan gaji Ahmad Syarifudin.

"Dia sambil mengklaim telah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Kami juga menduga adanya kolusi antara pihak sekolah dan oknum tertentu untuk mengganti satpam dengan orang baru, tanpa mempedulikan hak-hak pekerja lama,” tambah Jerry.

Terkait hal tersebut, Warta Kota sudah berupaya konfirmasi ke Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R.

Namun pesan singkat maupun sambungan telepon tak dijawab oleh R.

Berikut isi pesan klarifikasi R ke wartawan lain pada 25 Januari 2026:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Saya Rahmadini, M.Pd Kepala SDN Malaka Jaya 04 akan mengklarifikasi hal tersebut.

1. Benar kami telah memberhentikan yang bersangkutan per tanggal 22 Januari 2026 (30 hari setelah SP 1) dan kami sudah menyiapkan SP 2 yang sampai saat ini belum diambil yang bersangkutan, padahal kami telah melakukan pemanggilan.

2. Pemberhentiaan Saudara Ahmad sudah sesuai dengan prosedur karena sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara lisan, karena dari pembinaan secara lisan tersebut yang bersangkutan tidak ada perubahan yang signifikan maka kami lanjutkan dengan memberikan SP 1 dan SP 2.

Adapun pelanggaran yang dilakukan saudara Ahmad sebagai berikut:

1. Sering tidak masuk tanpa kabar.

2. Tidak mengindahkan perintah pimpinan.

3. Sering meninggalkan sekolah saat jam kerja tanpa ijin pimpinan

4. Terlibat hutang dengan KS, guru, orang tua murid, pinjol, dan bank keliling. Efek dari pinjol dan bank keliling adalah sekolah kami sering didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal dg tujuan mencari ybs, karena dia susah dihubungi.

5. Yang bersangkutan lebih mementingkan urusan pribadi daripada urusan kerja.
Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan tenaga honorer murni.

3. Pada awalnya kami memang mencari pengganti satpam tersebut, dikarenakan keamanan sekolah yang mesti kami lakukan terutama pada malam hari. Namun kami juga melakukan konsultasi dengan pihak sudin dan dinas pendidikan, sesuai dari arahan sudin dan dinas pendidikan hal tersebut tidak diizinkan untuk pengangkatan tenaga honorer, maka kami patuh pada aturan. 

Sampai saat ini tidak ada pengganti satpam, kami menunggu tenaga satpam resmi dari Sudin ataupun Dinas Pendidikan yang akan direkrut dan diperuntukan untuk sekolah kami.

4. Kami tidak alergi dengan profesi wartawan ataupun LSM karena kami menyadari kedua profesi itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap sekolah kami. 

Sejauh ini kami tidak melakukan penggelapan ataupun penyelewengan dalam bentuk apapun seperti yang telah dituduhkan kepada kami, serta dibuktikan bahwa kami secara rutin dan teragendakan dilakukan monitoring dan evaluasi BOS dan BOP dilakukan oleh Sudin pendidikan wilayah 1 kota administrasi Jakarta Timur. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.