TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus kempes ban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) lalu. Tiga orang berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga jam seusai kejadian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan komplotan ini memiliki peran yang sangat terorganisir.
Ia pun memaparkan peran dan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Tersangka SP (55) bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi nasabah bank.
Setelah mendapatkan target yang mengambil uang tunai di sebuah Bank dalam jumlah besar, dia segera menghubungi rekannya, RA (56) dan AB (47).
Pada saat korban berhenti di lampu merah, pelaku menempatkan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku agar terlindas oleh ban mobil korban.
Selanjutnya ketika ban mulai kempis, korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan di tempat tambal ban.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak tas berisi uang dari jok tengah mobil.
Mereka masuk ke mobil korban untuk mengambil uang di dalam mobil saat korban sedang fokus memeriksa ban mobil yang kempes.
Baca juga: Misteri Temuan Kerangka Manusia di Rumah Kosong di Gamping Sleman, Ini Kata Polisi
Polisi pun berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dalam kasus ini.
"Berkat olah TKP yang mendalam dan pemantauan rekaman CCTV, tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Candi Gebang, Sleman, di mana ketiga tersangka akhirnya diringkus di tempat kosnya," kata Riski.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan uang tunai milik korban sebesar Rp243.500.000 secara utuh.
Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan Honda Vario, sejumlah ponsel, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Ketiga tersangka yang berasal dari luar daerah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Riski mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang baru saja melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar di bank.
"Kami mengimbau warga untuk segera mencari tempat yang ramai atau kantor polisi terdekat jika merasa kendaraan mengalami ban bocor secara mendadak setelah keluar dari bank. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan," pesan Kasatreskrim. (*)