TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengungkap satu alasan utama ia dan sejumlah aktivis HAM mendorong Kejaksaan Agung segera menerapkan asas yurisdiksi universal terkait genosida yang dilakukan Israel di wilayah Palestina.
Pasalnya kata Feri terdapat entitas Indonesia yang turut terdampak langsung dalam konflik yang terjadi di wilayah Palestina, satu di antaranya pengeboman terhadap Rumah Sakit Indonesia.
Menurut Feri, kondisi tersebut telah memenuhi syarat agar yurisdiksi universal itu segera diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
"Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita (punya) rumah sakit dibom di sana. Ada warga negara kita pernah menjadi korban di saja juga karena ditahan oleh mereka, ditembak," kata Feri kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Kamis (5/2/2026).
"Jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," ucapnya.
Baca juga: Aktivis HAM Datangi Kejagung, Desak Terapkan Yurisdiksi Universal untuk Genosida Palestina
Kata Feri dengan diterapkannya asas yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan meskipun hal itu terjadi luar Indonesia.
"Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia kurang lebih begitu," jelasnya.
Selain itu menurut dia, dengan penerapan asas ini juga sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan Internasional untuk berkeliaran di wilayah Indonesia.
Karena itu, ia meminta keseriusan Kejagung untuk mengakomodir keinginannya dan para aktivis HAM ini.
Baca juga: Organisasi Palestina Menang Zayed Award 2026, Megawati Semangati Kerja Kemanusiaan Taawon
Pasalnya dirinya mengaku tidak menginginkan wilayah Indonesia justru menjadi surga bagi pelaku kejahatan kemanusiaan apabila asas yurisdiksi universal ini tidak segera diterapkan.
"Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya dulu," pungkasnya.
Sejumlah Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendorong penerapan asas yurisdiksi universal menyusul adanya kejahatan genosida yang terjadi dalam konflik di Palestina.
Permintaan penerapan asas Yurisdiksi Universal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) khususnya Pasal 598 dan 599 dengan penerapan asas yurisdiksi universal dan nasional pasif.
Adapun permintaan para aktivis dan tokoh HAM itu disampaikan melalui audiensi bersama Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa Kejagung memiliki wewenang untuk mengimplementasikan asas yurisdiksi universal tersebut menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dalam KUHP baru itu sudah ada soal yurisdiksi universal, yang di mana itu memberikan wewenang terhadap kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran HAM berat ataupun kasus yang melanggar hukum internasional," kata Fatia.
Menurut Fatia, peran Indonesia untuk ikut terlibat langsung dalam penanganan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Palestina dinilai cukup penting.
Pasalnya kata dia Indonesia memiliki perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri.
"Tapi memang di dalam penerapan yurisdiksi universal ini, ini harus mengedepankan komitmen dari pemerintah Indonesia ataupun dari badan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini," jelasnya.
Fatia pun menuturkan, bahwa yurisdiksi universal ini tersemat dalam KUHP baru itu bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk genosida yang terjadi di Palestina akibat serangan brutal dari tentara Israel.
Oleh sebabnya dia pun berharap Korps Adhyaksa dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal tersebut.
Pasalnya menurutnya, hal itu juga akan menjadi preseden baik bagi Indonesia yang mampu mengedepankan prinsip HAM serta akuntabilitas dalam penerapan hukum yang tertuang dalam KUHP baru tersebut.
"Kenapa? Karena dalam unsur dalam aspek politik begitu, Indonesia ini sekarang adalah sebagai Presiden Dewan HAM PBB," jelasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, dalam asas yurisdiksi universal yang berlaku di KUHP baru ini Kejagung bisa menjadi penyelidik, penyidik dan penuntut umum khususnya terkait perkara pelanggaran HAM berat.
Namun dia memberi catatan, ketentuan yang berlaku di KUHP baru itu mesti diaktifkan dengan tindakan nyata yang dilakukan Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Apakah kemudian itu hanya sekadar pasal yang ada di teks atau betul-betul bisa digunakan dan peran kejaksaan tentu sangat penting dan besar dalam menindaklanjuti fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran atas dasar kejahatan kemanusiaan dan genosida," pungkasnya.
Adapun lapisan ini diajukan mengatasnamakan sejumlah aktivis dan tokoh yang didampingi Themis Indonesia antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah dan beberapa aktivis HAM lainnya.