TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Dua pejabat di jajaran Pemkab Lampung Tengah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Pemeriksaan itu pada Rabu (4/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah Yasir Asromi selaku Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah dan Dedi Budi Hartono yang menjabat Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.
Yasir tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12 WIB. Sementara Dedi tiba pada pukul 09.29 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
Empat tersangka lainnya yaitu, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Ardito ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca Selanjutnya Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diminta Bupati Ardito Atur Pemenangan Proyek