Kuras ATM Rp 2,9 Miliar demi Trading, Eks Pegawai Bank di Bener Meriah Divonis 8 Tahun Penjara
February 05, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa MA mantan pegawai bank di Bener Meriah. 

Berdasarkan data yang dihimpun TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kamis (5/2/2026).

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dengan menguras uang kas di lima mesin ATM hingga total mencapai Rp 2,9 miliar.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Abdul Hakim Pasaribu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

Hakim menyatakan terdakwa telah bersalah karena dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam laporan dokumen kegiatan usaha bank secara berlanjut.

Maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis hakim dalam persidangan.

Kronologi

Dikutip dari SIPP Redelong, aksi nekat ini dilakukan terdakwa dalam kurun waktu Maret hingga November 2024. 

Dimana terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai pelaksana administrasi yang memiliki akses kunci dan pengisian ATM.

Saat aksinya, terdakwa menginstruksikan teller untuk menginput data saldo fiktif ke dalam sistem Online Integrated Banking System (OLIBS), padahal fisik uang di mesin ATM telah diambil.

Kemudian saat melakukan pengisian ulang (opname), ia menyembunyikan tumpukan uang di belakang layar monitor mesin ATM untuk diambil kemudian saat suasana sepi.

Untuk menutupi selisih saldo di satu ATM, ia mengambil uang dari mesin ATM lain agar audit rutin tidak segera mendeteksi kejanggalan.

Selanjutnya, fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh uang hasil dibobol ATM tersebut terdakwa tidak digunakan untuk kemewahan fisik.

Tergiur Trading

Namun mirisnya malah dihabiskan untuk modal deposit pada platform trading forex OctaFX.

​Awalnya, terdakwa sempat menang dan mengembalikan uang yang diambil.

Namun, kekalahan beruntun sejak Juli 2024 membuatnya gelap mata hingga terus menguras kas bank untuk mengejar kekalahan (loss).

Sementatara kejahatan ini runtuh seketika saat terdakwa mengambil cuti pada pertengahan November 2024. 

Tanpa kehadiran terdakwa untuk "mengatur" fisik uang di lapangan, auditor internal bank menemukan selisih drastis.

​Di ATM Samsat Bener Meriah misalnya, catatan sistem menunjukkan saldo Rp 742 juta, namun fisik uang yang tersisa hanya Rp 600 ribu. 

Temuan serupa juga didapati di empat lokasi lain seperti ATM Kantor Bupati dan RSUD Muyang Kute.

​Terdakwa kini harus menjalani masa hukuman di penjara dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi perbankan mengenai risiko internal.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akhirnya menyerahkan salah satu tersangka oknum pegawai bank di Bener Meriah berinisial MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Tersangka MA diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank Syariah tersebut senilai Rp 2,9 miliar.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari setempat yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin kepada TribunGayo.com, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk ditindaklanjuti melalui proses penuntutan di pengadilan.

"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, dan tersangka kini sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah," ujarnya.

Menurut Kasi Intelijen, perkara ini bermula pada 12 November 2024.

Saat pihak PT Bank menemukan adanya ketidaksesuaian data antara sistem Core Banking dengan kondisi fisik kas ATM pada beberapa lokasi.

Diantaranya di kantor Samsat, kantor Bupati, ATM RSUD Muyang Kute dan ATM Kantor Cabang Utama Bank Syariah di Bener Meriah.

Dalam temuan tersebut menunjukkan bahwa mesin ATM dalam keadaan kosong.

Tidak sesuai dengan pencatatan sistem OLIBS (Online Daily Cash Report) yang menunjukkan adanya saldo tunai.

Sehingga ketidaksesuaian ini kemudian dilaporkan oleh Juli Suadi selaku Kasi Operasional Pengganti kepada pihak pelapor yang melanjutkan laporan ke SPKT Polda Aceh.

"Sementara akibat perbuatan pelaku menyebabkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 2,9 milliar," ujarnya 

Karena itu tersangka MA disangkakan melanggar, pasal 63 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf b Jo Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Baca juga: Tragedi Berdarah Bener Meriah, Ayah yang Habisi Nyawa Anak Kandung Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca juga: Sampah Program Makanan Bergizi di Bener Meriah Melonjak, Bupati Angkat Bicara

Baca juga: Usai Meroket, Harga Emas di Bener Meriah Kini Terjun Bebas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.