WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan dana lender sekitar Rp 1,17 triliun belum kembali dari sekira 14.000 investor dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan regulator dan rapuhnya tata kelola fintech lending syariah di Indonesia.
Menurut Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, besarnya kerugian serta lamanya kasus berlangsung tanpa terdeteksi menunjukkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif.
Farouk menilai pola pengawasan yang masih bertumpu pada kepatuhan administratif tidak memadai untuk mengawasi aktivitas ekonomi digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dalam jangka panjang.
“Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” kata Farouk, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menyoroti ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan, yang membuat konsumen fintech lending menanggung hampir seluruh risiko kerugian.
Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus ini lebih serius karena melibatkan institusi berlabel syariah. Ia menilai peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) masih lemah dan cenderung simbolik, sehingga gagal memastikan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan syariah berjalan efektif.
Baca juga: Islah Bahrawi Peringatkan Risiko Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme
Farouk menyebut kasus DSI mencerminkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun tata kelola internal keuangan syariah. Ia menekankan perlunya reformasi pengawasan OJK berbasis risiko serta penguatan independensi dan kewenangan DPS.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan izin OJK dan label syariah sebagai jaminan otomatis keamanan investasi. Menurutnya, kasus DSI menjadi peringatan bahwa legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan konsumen.
“Kasus ini mengingatkan bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman, dan masyarakat tidak boleh terjebak semata-mata pada label,” ucap dia. (m31)