BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Subdi IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), mulai menangani perkara kecelakaan tambang timah ilegal di Desa Pemali, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Dimana dalam laka tambang tersebut mengakibatkan tujuh orang penambang meninggal dunia, yang terjadi Senin (2/2/2026) lalu akibat tertimbun tanah longsor di lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
"Untuk penanganan perkara kini langsung di ambil alih oleh penyidik Ditresmsus Polda Babel," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/2/2026) sore.
Menurutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga ikut serta berperan di kejadian tersebut yang mengakibatkan laka tambang.
"Setelah ini kita akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, dalam musibah insiden yang menewaskan 7 orang pekerja tambang," terangnya.
Informasi yang didapatkan Bangkapos.com, Polda Babel akan menggelar konferensi pers perkembangan kasus laka tambang pada Jumat (6/2/2026) besok.
Untuk, telah terjadi laka tambang dan mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia dan enam telah ditemukan, satu orang belum ditemukan masih dalam proses pencarian tim gabungan. (Bangkapos.com/Adi Saputra).