Jepara (ANTARA) - Sebanyak lima motif tenun troso yang merupakan kain motif unik dan khas hasil kerajinan masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) sebagai upaya melindungi kualitas dan reputasi produk tersebut.

"Sertifikat indikasi geografis ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap tenun troso sehingga para pengrajin dapat berproduksi dengan lebih nyaman," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo usai menerima sertifikat indikasi geografis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di ruang kerja Bupati Jepara, Kamis.

Selain itu, kata dia, sertifikat tersebut juga menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan, pelestarian, sekaligus penguatan daya saing produk tenun khas Jepara. Karena kehadiran IG memang untuk melindungi produk yang memiliki ciri unik karena lingkungan tempat produk tersebut dihasilkan seperti kondisi tanah, iklim, teknik produksi tradisional, dan kearifan lokal masyarakatnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggaungkan tenun troso sebagai kebanggaan masyarakat Jepara. Pelestarian tenun troso menjadi kunci untuk mendorong kesuksesan sekaligus menjaga warisan budaya daerah.

Sementara lima motif tenun troso yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis, yakni motif Kedawung, motif Ampel, motif Gapuro Mentingan, motif Sicengkir, dan motif Belik.

Ketua MPIG Troso Abdul Jamal menuturkan MPIG menjadi lembaga resmi yang bertugas melindungi, mempromosikan, serta menjaga kualitas produk tenun Troso sesuai dengan karakteristik geografis wilayah Troso, Kabupaten Jepara.

Tak hanya itu, MPIG juga menjadi wadah bagi para pengrajin dan pelaku usaha tenun Troso.

Ia menjelaskan proses memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bukan hal mudah. Pengajuan dilakukan sejak 20 Agustus 2025 dan baru resmi terbit pada 23 Desember 2025.

Seiring adanya sertifikat ini, produk tenun yang diproduksi di luar MPIG Troso tidak dapat mengklaim sebagai tenun troso. Bahkan upaya klaim itu juga dapat dikenakan sanksi dari kementerian terkait. Selain menjaga brand tenun troso sebagai pengakuan di tingkat nasional, sertifikat ini juga diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan para pengrajin.

MPIG Troso juga berharap adanya dukungan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Jepara agar tenun troso terus eksis dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menyampaikan terbitnya sertifikat IG Tenun Troso Jepara merupakan hasil kolaborasi aktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kemenkum Jateng.

Selain tenun troso, Kakanwil juga menginventarisir beberapa potensi kekayaan intelektual di Jepara antara lain kopi tempur, karimunjawa, durian petruk, tanaman nyamplung, dan horog-horog.

Kakanwil yang hadir bersama Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan, beserta jajaran mengatakan akan bekerja ekstra agar semua potensi tersebut bisa terlindungi secara hukum.

"Kami akan bekerja agar kesemuanya dapat menyusul Tenun Troso. Ini semua merupakan satu kesatuan, di sisi lain masyarakat memiliki kreativitas dan didukung oleh pimpinan daerahnya," ujarnya.

Kementerian Hukum telah mencanangkan bahwa kekayaan intelektual yang ada di Indonesia harus berkelas dunia. Untuk mendukung gagasan tersebut, seluruh Kanwil berlomba-lomba menginventarisir potensi kekayaan intelektual di suatu daerah.

"Ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang semoga dapat dirasakan manfaatnya. Semoga ini menjadi pemicu bagi kabupaten lain untuk berkolaborasi dalam melindungi potensi IG di daerahnya masing-masing," ujarnya.