TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru pada Sekolah Menengah Atas atau SMA Unggul Garuda di Indonesia.
Seleksi penerimaan PPPK 2026 dalam jabatan fungsional guru ini untuk penempatan pada 4 SMA Garuda baru yang tersebar di:
1. Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra);
2. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara);
3. Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kepulauan Bangka Belitung (Babel);
4. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proses pendaftaran rekrutmen guru PPPK tersebut sudah berlangsung mulai Senin, 2 Februari 2026, hingga 16 Februari 2026.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda Konawe Selatan, Formasi, Batas 16 Februari
Pendataran bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.
Total formasi penerimaan SMA Unggul Garuda di 4 sekolah tersebut sebanyak 96 orang, masing-masing 24 guru di tiap sekolah.
Seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Saintek Kemdiktisaintek).
Pengumuman Nomor 0065/D.D1/KP.00.00/2026 yang ditandatangani elektronik oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Saintek, Ahmad Najib Burhani, tertanggal 30 Januari 2026.
Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru Tahun 2026.
SMA Unggul Garuda adalah program yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemdiktisaintek.
Sekolah berasrama (boarding school) berstandar internasional ini fokus pada sains (science), teknologi (technology), teknik/rekayasa (engingeering), dan matematika (math), atau disingkat STEM.
Pada tahap awal terdapat 16 lokasi SMA Garuda di Indonesia yang diluncurkan, Oktober 2025 lalu.
Terdiri 11 sekolah transformasi atau penguatan sekolah yang sudah ada, dan 4 sekolah baru yang pembangunannya sudah berlangsung.
Pembangunan SMA Unggul Garuda baru tersebut berlokasi di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
SMA Garuda Bulungan, kawasan Kota Baru Mandiri (KBM), Desa Jelai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Provinsi Kaltara.
SMA Garuda Beltim di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Beltim, Provinsi Babel.
Selain itu, SMA Garuda TTS di Kelurangan Karangsiri, Kecamatan Soe, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Berikut selengkapnya informasi pendaftaran seleksi PPPK guru di 4 SMA Unggul Garuda baru tersebut:
Baca juga: Batas 16 Februari 2026, PPPK Guru SMA Garuda Penempatan Konawe Selatan: Formasi, Jadwal, Cara Daftar
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Usia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j. Menguasai bahasa inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan; dan
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima);
b. Memiliki kemampuan merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis teknologi;
c. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan) dengan skor minimal:
d. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
e. Siap bertempat tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
a. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.;
b. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Baca juga: 515 Meter Akses Jalan Sekolah Garuda di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Bakal Diperlebar Tahun 2026
c. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
d. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selain mengisi formulir, pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id berupa:
a. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000 (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (surat lamaran di scan berwarna);
b. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000 yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id (pelamar agar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain). Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemdiktisaintek.go.id, (surat pernyataan di scan berwarna);
c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/surat keterangan perekaman data e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/instansi yang berwenang (e-KTP/surat keterangan perekaman di scan berwarna);
d. Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto;
e. Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan dengan ketentuan:
Berikut tautan Pengumuman PPPK guru SMA Unggul Garuda Baru Tahun 2026, LINK PDF.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu)