Kejari Ogan Ilir Terima Penitipan Uang Rp 861 Juta dari Anggota DPRD Tersangka Mafia Tanah
February 05, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Anggota DPRD Ogan Ilir tersangka dugaan mafia tanah, Yansori, kembali menitipkan uang kerugian negara kepada Kejari Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menerangkan, pengembalian uang melalui kuasa hukum tersangka.

"Hari ini penitipan kerugian negara dari tersangka YS sejumlah Rp 861,5 juta," kata Pandu, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya pada Agustus 2024 lalu, Yansori juga menitipkan uang kepada Kejari Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta.

Baca juga: Yansori Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Ketua DPRD Ogan Ilir Tegaskan Belum Bahas Soal PAW

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yansori menerima fee penjualan tanah negara total sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Uang miliaran tersebut hasil penjualan lahan yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar.

Di mana tersangka mendapat fee Rp 1 juta per hektar.

Fee tersebut didapatkan tersangka saat menjabat kepala desa. 

"Yang bersangkutan menerbitkan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," terang Pandu.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar dan hari ini total keseluruhan fee itu dititipkan ke Kejari Ogan Ilir. Adapun total kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," jelas Pandu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang," kata Pandu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.