Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Asusila TikToker Ambon, Apakah GGEP akan Diproses Hukum?
February 05, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya sejumlah video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis dan menyeret nama seorang TikToker lokal berinisial GEGP. 

Aparat memastikan kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan telah masuk tahap penyelidikan awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.

“Kita sudah selidiki. Hari ini kita sudah mengeluarkan sprint lidik,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (5/2/2026).

Kombes Ginting menekankan adanya quick response dari kepolisian atas keresahan publik yang muncul akibat peredaran video tersebut.

Langkah cepat ini diambil menyusul viralnya potongan video yang diduga menampilkan adegan tidak pantas di media sosial. 

Baca juga: Video Asusila Libatkan TikToker Ambon Beredar, Dugaan Eksploitasi Anak Disorot

Dalam video yang beredar, terlihat jelas wajah seorang pria yang dikenal sebagai TikToker lokal dengan inisial GEGP, sosok yang memiliki cukup banyak pengikut di berbagai platform digital, terutama TikTok.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya tiga potongan video yang beredar luas, masing-masing berdurasi 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. 

Video tersebut memperlihatkan adegan asusila yang diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua.

Dalam salah satu potongan video, GEGP tampak mengenakan kaos hitam. 

Sementara lawan mainnya terlihat seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun. 

Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui secara pasti.

Tak hanya itu, dari potongan video lain, tampak keberadaan seorang pria tambahan yang diduga berperan sebagai perekam adegan. 

Percakapan di antara mereka terdengar samar, namun isi pembicaraan tidak dapat dipastikan dengan jelas.

Jika dugaan mengenai usia lawan main GEGP benar masih di bawah umur, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius. 

Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain dugaan eksploitasi seksual terhadap anak, kekerasan seksual, pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga saat ini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci terkait perkembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, pembentukan tim dan penerbitan surat perintah penyelidikan menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini ditangani secara serius.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.