Soal Peserta PBI di Kabupaten Serang Banyak Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri penjelasan
February 05, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Menanggapi hal  tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Serang, Rizzky Anugerah menjelaskan, bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya, Kamis, (5/2/2026).

"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," tambahnya.

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Baca juga: Kisah Karmin, Pria asal Serang Kaget Tiba-Tiba BPJS PBI Miliknya Nonaktif, Terpaksa Berobat Umum

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," jelasnya.

Jika peserta lolos verifikasi, kata Dia, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

Sehingga, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU.

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.

"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat," pungkasnya.

Baca juga: Jumlah Anak Tidak Sekolah di Pandeglang Capai 42.415 Jiwa, Disdikpora : Setiap Tahun Naik

Peserta bernama Karmin mengaku mengalami kejadian tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika hendak berobat menggunakan BPJS PBI di Puskesmas Tirtayasa.

Namun saat dilakukan pengecekan oleh petugas, BPJS PBI miliknya tidak dapat digunakan karena berstatus nonaktif.

Untuk memastikan, Karmin kemudian mengunduh dan memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. 

Hasilnya, keterangan yang muncul tetap sama, yakni BPJS PBI miliknya berstatus nonaktif.

Menurut Karmin, BPJS PBI tersebut terakhir kali digunakan dan masih berstatus aktif pada 3 Januari 2026.

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab perubahan status tersebut, apakah karena adanya pembaruan data atau kebijakan tertentu dari pemerintah.

"Saya tidak tahu penyebabnya apa, apakah ada pembaruan data atau bagaimana. Soalnya dari dulu tidak pernah ada masalah seperti ini," katanya.

Karmin menjelaskan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI sejak sekitar tahun 2010, saat program tersebut dibagikan secara gratis melalui pemerintah desa bagi masyarakat tidak mampu.

Selama lebih dari satu dekade menjadi peserta, ia mengaku baru kali ini mengalami kendala BPJS PBI tidak dapat digunakan.

Akibat status nonaktif tersebut, Karmin terpaksa menjalani pengobatan dengan biaya umum untuk berobat jalan.

Ia mengaku khawatir jika ke depan kembali membutuhkan layanan kesehatan, sementara BPJS PBI miliknya masih belum aktif.

"Sekarang terpaksa berobat umum. Saya khawatir ke depannya kalau sakit lagi, BPJS-nya masih tidak aktif," ujarnya.

Karmin berharap agar kepesertaan BPJS PBI miliknya dapat kembali aktif, mengingat program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

"Harapannya BPJS PBI saya bisa aktif lagi. Ini kan BPJS gratis dari pemerintah, supaya masyarakat tidak pusing dan tidak perlu bolak-balik ke kantor BPJS buat mengaktifkan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.