TRIBUNJAKARTA - Terkuak awal mula temuan cacahan uang Rp 50 ribu-Rp 100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Cacahan itu dipastikan merupakan uang asli yang berasal dari limbah pemusnahan Bank Indonesia (BI).
Cacahan uang rupiah kertas itu ditemukan di TPS liar milik warga bernama Haji Santo.
Kronologi awal temuan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Prabu Peduli Lingkungan, Rido Satriyo.
Rido menjadi salah satu pihak yang memviralkan temuan tersebut melalui media sosial pada Rabu (28/1/2026), setelah menelusuri laporan warga terkait aktivitas TPS liar di wilayah tersebut.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga soal adanya TPS liar. Kami telusuri bersama tim, dan memang terlihat buangan sampah. Tapi saat kami mendekat, terlihat seperti rajangan uang berwarna merah,” ujar Rido dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Karena merasa janggal, Rido dan tim kemudian memastikan temuan tersebut dengan mendekat ke lokasi.
Secara kasat mata, ia menilai potongan-potongan itu menyerupai pecahan uang rupiah bernilai besar.
“Saya tidak bisa memastikan itu uang asli atau bukan. Tapi secara kasat mata, mirip uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata dia.
Rido menjelaskan, saat ditemukan, cacahan uang tersebut tidak hanya berada di dalam karung, tetapi juga tercecer di luar karung dan bercampur dengan sampah lainnya.
Kondisi itulah yang menurut dia paling mencolok dan menimbulkan tanda tanya.
“Yang menarik perhatian saya itu karena ada yang di luar karung. Setelah kami cek satu per satu karungnya, ternyata di dalamnya juga ada. Pertanyaannya, kenapa di TPS liar bisa ada buangan seperti itu,” ujarnya.
Rido menilai, temuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola dan pengawasan lingkungan di wilayah perbatasan antara daerah perkotaan dan permukiman padat penduduk.
Menurut dia, lemahnya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait membuat aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah berjalan tanpa kendali.
“Harusnya ada stakeholder yang melakukan pendampingan dan pengawasan. Kalau ada pemantauan dan regulasi yang dijalankan secara periodik, masyarakat pasti bisa menerima dan memahami aturannya,” ujarnya.
Rido menilai, ketiadaan pengawasan membuat berbagai jenis limbah, termasuk yang seharusnya dikelola secara khusus, bisa masuk ke TPS liar tanpa kontrol.
“Karena tidak ada pemantauan, akhirnya apa pun bisa masuk ke sana,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu lebih intens melakukan pembinaan dan memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, khususnya di wilayah-wilayah rawan TPS liar.
“Kalau ada pendampingan dan tata kelola yang benar, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Sebenarnya mereka itu hebat mengelola sampah, cuma jalannya saja yang salah,” kata Rido.
Sedangkan, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengungkapkan kepastian cacahan uang rupiah kertas itu berasal dari limbah pemusnahan BI diperoleh setelah perwakilan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah karung berisi cacahan uang kertas dengan nominal yang berbeda-beda.
Namun, sebagian karung sudah dalam kondisi sobek sehingga potongan uang berserakan di area TPS.
“Kemudian kita mengamankan beberapa karung yang masih utuh, karena ada sebagian yang sudah sobek sehingga isi cacahannya berserakan,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, Polsek Setu langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memastikan status dan keaslian cacahan uang tersebut.
Hasil koordinasi itu menegaskan bahwa cacahan uang yang ditemukan merupakan sampah atau limbah hasil pemusnahan resmi Bank Indonesia.
Saat ini, Polsek Setu masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia terkait mekanisme pembuangan limbah tersebut.
“Sementara ini kami dari pihak polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari Bank BI,” kata Usep.
Usep mengatakan, guna menghindari potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi, pemilik lahan TPS liar tersebut menyerahkan puluhan karung cacahan uang kepada pihak kepolisian.
“Jadi inisiatif dari pemilik lahan menyerahkan 21 karung ini ke kami, ke polsek. Sehingga saat ini dipindahkan ke polsek. Penyerahannya tadi malam sekitar jam 8 malam,” ujar Usep.
Temuan cacahan pecahan uang kertas di TPS liar Desa Taman Rahayu menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Potongan uang tampak menggumpal dan bercampur dengan sampah rumah tangga serta material urukan.
Pantauan di lokasi, sejumlah pecahan uang terlihat tercecer di permukaan tanah, mulai dari pecahan Rp 2.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Cacahan uang tersebut dipotong sangat halus dengan ukuran sekitar 2–5 milimeter dan dikemas dalam karung berwarna putih
Polsek Setu, Bekasi, masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait temuan sampah cacahan uang rupiah kertas di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan sambil menunggu hasil klarifikasi resmi dari Bank Indonesia (BI).
“Saat ini kami belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada. Kami dari Polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari Bank BI,” ujar Usep, Kamis (5/2/2026).
Meski belum ada kesimpulan hukum, Usep menegaskan penyelidikan tetap berjalan, terutama terkait keberadaan TPS liar yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Namun, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi pembuangan sampah yang kemungkinan tidak memiliki izin,” kata Usep.
Selain status TPS liar, polisi juga menyelidiki alasan limbah cacahan uang hasil pemusnahan bisa berada di lahan seluas sekitar dua hektar milik Haji Santo.
Pasalnya, limbah pemusnahan uang seharusnya dikelola dan dibuang sesuai prosedur di lokasi pembuangan resmi.
“(Alasannya) masih diselidiki. Untuk sementara keterangan dari BI bahwa setiap tahun memang ada pemusnahan uang dan tentu sudah ada SOP-nya. Makanya terkait temuan ini, pihak BI juga sedang melakukan investigasi internal,” ujar Usep.
Terkait dugaan kelalaian, Usep menegaskan kepolisian belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
Saat ini, polisi fokus mengamankan lokasi dan menjaga situasi tetap kondusif sambil berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait indikasi kelalaian kami belum bisa menyatakan itu. Kami sebatas mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan kegaduhan, sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi menindaklanjuti temuan potongan kertas yang diduga menyerupai cacahan uang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengecekan langsung ke lokasi dilakukan pada Selasa (3/2/2026), setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan tersebut.
"Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan karung berisi potongan kertas yang diduga menyerupai cacahan uang rupiah bercampur material sampah," kata Budi dikutip dari Wartakota, Kamis (5/2/2026).
Sampel kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis dan keasliannya.
Polisi selain mengamankan sampel turut memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak pengelola lokasi tempat ditemukannya material tersebut.
Kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri asal-usul potongan kertas itu.
"Dan saat ini proses pendalaman masih berlangsung," tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.