TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan alias OTT.
Mulyono diduga menerima suap restitusi pajak senilai Rp1,5 miliar. Namun demikian, uang Rp1,5 miliar tersebut tak sepenuhnya diambil Mulyono, melainkan dibagi ke 2 orang lainnya. Sehingga, ada 3 orang yang menerima aliran uang Rp1,5 miliar tersebut.
Penetapan ini dilakukan seusai OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD), anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Baca juga: Temuan Fantastis KPK di Meja Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin Dibawa ke Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT BKB pada tahun 2024.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka."
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 sampai 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menghitung restitusi lebih bayar sebesar Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menyetujui permohonan restitusi dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
“Disepakati adanya pemberian sebesar Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan skema adanya uang sharing untuk VNZ,” jelas Asep.
Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang Rp1,5 miliar dicairkan menggunakan modus invoice fiktif.
Penyidik KPK mengungkap pembagian jatah dari total Rp1,5 miliar: Mulyono Rp800 juta, Venasius Rp500 juta, dan Dian Rp200 juta. Namun jatah Dian dipotong 10 persen sehingga hanya menerima Rp180 juta.
Penyerahan uang Rp800 juta kepada Mulyono dilakukan di area parkir hotel Banjarmasin dengan cara dibungkus kardus.
“MLY kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya."
"Dari jumlah itu, Rp300 juta telah digunakan MLY untuk membayar uang muka rumah,” papar Asep.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dan bukti penggunaan dana dengan total Rp1,5 miliar.
Mulyono dan Dian sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Venasius sebagai pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Asep menegaskan kasus ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik serupa.
“Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa. KPK berharap penindakan ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, untuk melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi bisa ditutup,” katanya.
Kasus suap restitusi pajak ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dan Kementerian Keuangan untuk menutup celah yang merugikan negara.