Tragedi Truk Kontainer Tewaskan Sekeluarga di Pangkep, BPTD Sulsel Salahkan Pengusaha
February 05, 2026 09:20 PM

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II merespon tragedi kecelakaan maut truk kontainer yang menewaskan tiga orang di jalur Trans Sulawesi, Desa Tamapura, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. 

Insiden tragis tersebut kembali memantik kritikan terhadap lemahnya penegakan aturan kendaraan angkutan barang di jalan nasional.

Koordinator Gakkum PPNS Lalu Lintas BPTD Sulsel, Andi Amir, mengakui masih banyak kendaraan truk kontainer yang beroperasi tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Salah satunya terlihat pada kecelakaan truk kontainer yang menewaskan tiga orang di Pangkep, Rabu (4/2/2026).

“Kami sudah sering melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan (pengguna peti kemas). Kendaraan yang mengalami kecelakaan itu bukan peruntukannya untuk membawa peti kemas. Kalau peti kemas, seharusnya menggunakan trailer dengan kendaraan penarik,” ujar Andi Amir.

Baca juga: Dosen Unhas Sentil Peran BPTD Sulsel Usai Tragedi Truk Kontainer Tewaskan 3 Orang di Pangkep

KECELAKAAN MAUT – Truk kontainer bermuatan beras terguling di Desa Tamapura, Mandalle, Pangkep, Rabu (4/2/2026) malam, menimpa minibus Toyota Agya. Tiga orang satu keluarga tewas dalam insiden tragis ini.
KECELAKAAN MAUT – Truk kontainer bermuatan beras terguling di Desa Tamapura, Mandalle, Pangkep, Rabu (4/2/2026) malam, menimpa minibus Toyota Agya. Tiga orang satu keluarga tewas dalam insiden tragis ini. (Tribun-timur.com/Gakkum Polres Pangkep)

Menurutnya, kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut kontainer tanpa peruntukan resmi otomatis masuk kategori overdimensi.

Sebab ukuran kendaraan disesuaikan dengan panjang peti kemas yang dibawa.

Kalau kendaraan seperti itu membawa peti kemas, berarti dia overdimensi. 

“Makanya kendaraan-kendaraan yang begitu tidak ada yang lolos dalam pengujian kendaraan,” jelas Andi Amir.

Andi Amir menyebutkan ketentuan mengenai dimensi dan kelayakan kendaraan telah diatur secara rinci dalam PP 55 Tahun 2012, termasuk untuk kendaraan crossbar, kendaraan box, hingga kendaraan pengangkut peti kemas. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut membuat kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan operasional.

Terkait lokasi kejadian, Andi Amir memastikan bahwa ruas jalan Trans Sulawesi, termasuk jalur Pangkep–Barru, merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan BPTD Sulsel.

“Iya, se-Sulsel itu masuk wilayah pengawasan BPTD Sulsel,” tegasnya.

Namun, ia menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan peti kemas selama ini masih dilakukan melalui jembatan timbang. 

Baca juga: Pengemudi Truk Masih 19 Tahun, Kecelakaan Maut di Pangkep Masih Diselidiki

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pengangkut peti kemas hanya dapat diperiksa sewaktu-waktu.

“Kalau kendaraan yang bukan peruntukannya membawa peti kemas dan kedapatan di jalan, itu langsung kami tindak karena jelas melanggar,” katanya.

Menanggapi maraknya kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan maupun overdimensi, Andi Amir menegaskan bahwa sanksi hukum sebenarnya sudah cukup tegas. 

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan denda hingga Rp24 juta atau pidana penjara maksimal satu tahun.

Ia juga mengungkapkan sepanjang tahun 2025, BPTD Sulsel telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah karoseri yang melanggar aturan dimensi kendaraan.

“Tahun 2025 kemarin, ada satu karoseri di Maros dan empat di Sidrap yang kami arahkan untuk mengurus izin dan menyesuaikan karoseri sesuai standar PP 55 Tahun 2012,” ungkapnya.

Meski demikian, Andi Amir mengakui bahwa masih terdapat pengusaha angkutan barang yang memaksakan penggunaan kendaraan tidak sesuai aturan.

“Pengawasan sebenarnya sering kami lakukan. Tapi memang masih ada pengusaha yang belum sadar, akhirnya memaksakan membuat peti kemas sendiri,” tutup dia.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di jalan poros Trans Sulawesi Barru-Pangkep, tepatnya di Desa Tamapura, Mandalle, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026) malam.

Insiden tragis itu menewaskan tiga orang dalam satu keluarga yang berada di dalam sebuah mobil minibus.

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, sebuah truk kontainer tua yang melaju dari arah Makassar terguling dan menimpa sebuah mobil di jalur Trans Makassar–Parepare. 

Insiden truk kontainer terguling ini tercatat sebagai kejadian kedua dalam dua pekan terakhir di ruas jalan yang sama.

Sepanjang tahun 2025, setidaknya lima kecelakaan serupa dilaporkan terjadi di jalur tersebut.

Kecelakaan di Kilometer 76 Makassar–Parepare ini disebut sebagai yang paling tragis dan mengenaskan

Hingga Kamis (5/2/2026) dini hari, jumlah korban meninggal dunia tercatat tiga orang. 

Korban tewas yakni MA (35) selaku pengemudi mobil sekaligus kepala keluarga. 

Dua korban lainnya merupakan anak-anak berinisial NA (7) dan PS (5).

Sementara itu, M (30) selaku ibu korban serta seorang bayi dilaporkan selamat dengan kondisi luka berat

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangkep, Ipda Fadlan, menyatakan kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah dump truk dan mobil Honda Brio.

Kedua kendaraan diketahui melaju di jalur Makassar–Parepare sebelum truk menabrak separator median jalan dan terguling. 

Hingga pukul 02.30 dini hari, warga sekitar bersama pengendara lain masih melakukan upaya evakuasi korban.

Sopir dan awak truk kontainer dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Aparat kepolisian dari Polsek setempat tiba di lokasi sekira 15 menit setelah kecelakaan terjadi. 

Lokasi kejadian berada tepat di depan Puskesmas dan Kantor Camat Mandalle, sekira 78 kilometer utara Makassar. 

Minibus Toyota Agya dengan nomor polisi DC 1471 GT yang ditumpangi lima orang asal Mamuju, Sulawesi Barat, ringsek setelah tertimpa sebuah truk kontainer bermuatan beras.

Truk kontainer bernomor polisi DP 8904 AP tersebut melaju dari arah Parepare menuju Kota Makassar, dikemudikan seorang pemuda berinisial MAR (19), warga Kabupaten Takalar.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangkep, Ipda Fadlan, mengatakan akibat kecelakaan itu tiga penumpang minibus dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban berinisial MA (35), pengemudi minibus sekaligus ayah dalam keluarga tersebut, serta dua anaknya NA (7) dan PS (5).

“Sementara itu, istri korban berinisial M (30) serta seorang bayi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat,” bebernya.

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk kontainer bergerak dari arah utara ke selatan di lajur kanan

Saat melintas di lokasi kejadian, truk berusaha menghindari sebuah kendaraan yang sedang parkir di badan jalan sebelah kiri.

Sementara itu, mobil Toyota Agya yang dikemudikan MA berpindah lajur ke kanan untuk mendahului kendaraan tersebut.

Diduga karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi truk membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan,” katanya.

Namun, truk justru menabrak median jalan dan kehilangan kendali.

Truk kontainer tersebut kemudian terguling ke sisi kiri dan menimpa mobil Toyota Agya yang berada tepat di sampingnya.

“Benturan keras membuat mobil minibus ringsek parah dan menyebabkan para penumpangnya terjepit di dalam kendaraan,” terangnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.