Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah Usai BPJS PBI Mendadak Nonaktif
February 05, 2026 09:33 PM

SERAMBINEWS.COM - Penonaktifan mendadak BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah terancam tidak bisa menjalani cuci darah. 

KPCDI turun tangan menalangi iuran sementara, sedangkan BPJS menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut SK Mensos dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.

"Sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal. 80 persen itu," ujar Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

"Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua," jelasnya.

Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk.

Baca juga: Zaidul Akbar Ungkap Bahaya Pemanis Buatan, Picu Gagal Ginjal Dilarang untuk Ibu Hamil & Anak Kecil

Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.

KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.

"Kalau negara tidak mau melindungi ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya," tegasnya.

Tony menambahkan, anggaran untuk menalangi iuran BPJS PBI bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI.

Untuk saat ini menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi. "Kami sedang menyisir teman-teman yang tidak bisa cuci darah karena tidak mampu membayar iuran, sudah kita bayarin dulu.

Yang penting cuci darah dulu sambil nanti verifikasi datanya di Dinas Sosial itu di-approve gitu lho," jelas Tony.

Baca juga: Picu Efek Samping Gagal Ginjal Hingga Kerusakan Hati, Ini Batas Konsumsi Obat Paracetamol Per Hari

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.  

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.  

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026). 

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.  

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Baca juga: Minimalisir Cuci Darah, Berikut Bahan Herbal yang Dapat Dikonsumsi Penderita Gagal Ginjal

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ucapnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/05/17382381/ratusan-pasien-gagal-ginjal-tak-bisa-cuci-darah-akibat-bpjs-pbi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.