Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu kini resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Usai diamankan oleh tim gabungan Polda Maluku, Royke langsung digelandang ke Markas Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga diperintahkan segera merampungkan berkas perkara tahap satu guna dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar.
“Jika terbukti di pengadilan, hukuman tidak boleh kurang dari batas minimal yang ditentukan undang-undang,” tegas pihak kepolisian, menegaskan sikap keras aparat terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Asusila TikToker Ambon, Apakah GGEP akan Diproses Hukum?
Baca juga: Arahan Presiden Prabowo Soal Program Gentengnisasi, DPRD Ambon Nyatakan Siap Dukung
Kasus Masih Dikembangkan, Pelindung Pelaku Terancam Diproses
Meski saat penangkapan Royke ditemukan seorang diri, polisi memastikan pengembangan kasus tidak berhenti pada tersangka utama.
Aparat membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak-pihak yang terbukti membantu pelarian atau menyediakan tempat persembunyian.
“Kami fokus dulu pada tersangka utama, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai keterangan jika terbukti terlibat,” ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang sengaja melindungi pelaku kekerasan seksual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi persembunyian berada di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau, bahkan tersangka diketahui bersembunyi di dalam gua.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, meski harus menghadapi medan ekstrem.
“Kurang lebih dua tahun yang lalu tersangka sudah DPO. Alhamdulillah, atas dukungan semua pihak, doa masyarakat, dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Rositah dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, pengejaran dilakukan secara senyap dan berkelanjutan sejak Agustus 2025, melibatkan personel Polda Maluku, Polres SBB, hingga Sat Brimob.(*)