3 Rumah Warga Masuk Lahan PT BAS, Kecamatan Grogol Dorong Penyelesaian Melalui Mediasi
February 05, 2026 09:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menerima aduan terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, pada Kamis (5/2/2026). 

Aduan tersebut menyangkut penggunaan sebidang tanah milik PT BAS yang diduga digunakan untuk pembangunan rumah warga sekitar.

Sebagai Pemerintah Daerah, aduan tersebut merupakan bentuk pelayanan Kecamatan Grogol untuk menengahi permasalahan yang ada di Desa Pondok.

Berdasarkan aduan yang diterima, sedikitnya terdapat tiga unit rumah milik warga yang bangunannya diketahui masuk ke dalam area tanah milik PT BAS. 

Sengketa tersebut kini tengah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Grogol untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan pertemuannya dengan perwakilan PT BAS merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus menerima laporan resmi terkait permasalahan lahan tersebut.

Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Sukoharjo Masuk Tahap Perataan Lahan, Target Rampung Juni 2026

“Bahwasanya sebidang tanah milik PT BAS digunakan untuk membangun rumah. Perlu digarisbawahi, ini bukan membangun rumah secara keseluruhan di atas lahan perusahaan, tetapi bangunan rumah milik warga masuk ke tanah milik PT BAS,” ujar Herdis, Kamis (5/2/2026).

Herdis menjelaskan, pada prinsipnya warga tidak menolak adanya pembangunan maupun penataan lahan tersebut. 

Namun, warga meminta agar setiap keputusan atau penetapan batas lahan dilakukan dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Apabila sebelumnya sudah dilakukan pengukuran oleh BPN dan ternyata ada bangunan yang masuk ke tanah milik PT BAS, maka warga juga harus mengikuti keputusan tersebut,” terangnya.

Usai menerima aduan dan bertemu dengan pihak perusahaan, Camat Grogol meminta agar pemerintah desa maupun bayan setempat segera melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sementara itu, secara terpisah, perwakilan PT BAS, Edy Purawanto, mengatakan kedatangannya ke Kantor Kecamatan Grogol bertujuan untuk menyampaikan aduan sekaligus mencari solusi terbaik agar permasalahan lahan milik perusahaan dapat segera diselesaikan secara baik-baik.

“Kami datang ke Pak Camat untuk meminta solusi dan arahan. Sebenarnya dari pihak perusahaan tidak ada masalah, semua perizinan sudah ada dan lengkap. Hanya saja, dari hasil pengukuran BPN masih ada beberapa titik yang terkendala,” jelas Edy.

Ia menyebutkan, pada bagian lahan sebelah barat, terdapat tiga bidang tanah yang saat ini diklaim oleh warga dan diduga telah masuk ke dalam lahan milik PT BAS. 

Dari tiga warga tersebut, dua di antaranya masih bersikukuh mengklaim tanah yang disengketakan sebagai milik pribadi.

“Satu warga sudah sepakat. Perusahaan bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila bangunan rumahnya harus dibongkar,” ungkapnya.

Namun demikian, dua warga lainnya hingga kini belum mencapai kesepakatan dan tetap mengakui tanah tersebut sebagai miliknya.

 Pihak perusahaan berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan dan desa dapat menghasilkan keputusan yang adil dan diterima oleh semua pihak.

“Kami sudah melakukan mediasi. Satu warga sudah sepakat dengan kompensasi penggantian bangunan yang akan terdampak, namun dua lainnya masih mengklaim tanah tersebut miliknya,” pungkas Edy. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.